Kasus Ijazah Jokowi

Sosok Irwan Arya, Eks Ketua DPRD Morowali Laporkan Rismon Sianipar Penipuan Buku Gibran End Game

Irwan mengaku membeli buku tersebut saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Januari 2026.

|
Tribunnews.com
RISMON DILAPORKAN – Eks Ketua DPRD Morowali Irwan Arya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan penipuan buku Gibran End Game ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) malam. Laporan resmi itu teregister dengan nomor LP/B/2052/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan langsung diterima pihak kepolisian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam penjualan buku berjudul Gibran End Game.

Laporan tersebut diajukan ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) malam.

Laporan Irwan teregister dengan nomor LP/B/2052/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," ucap Irwan.

Irwan mengaku membeli buku tersebut saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Januari 2026.

Baca juga: Pasang Spanduk Minta Restoran Mi Babi Berhenti Jualan, RW Harap Izin Usaha Dicabut: yang Halal Saja

Ia tertarik dengan materi buku yang dituliskan oleh Rismon Sianipar. Hingga kini, Irwan sudah membeli 60 eksemplar dengan total pembayaran Rp6.002.500.

Namun, kemudian Rismon membuat pernyataan mengejutkan bahwa buku yang ditulisnya bohong dan palsu.

Pernyataan itu disampaikan setelah menempuh jalur restorative justice terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Atas rasa kecewa tersebut, Irwan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

"Sehingga saya membuat laporan hari ini 24 April 2026 itu langsung diterima oleh pihak Polda Metro," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Rudy Masud Bikin Kontroversi Lagi, Kini Minta Kursi Pijat Rp125 Juta karena Capek Nyetir

Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan. Ia berharap laporan polisi yang dibuatnya dapat diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sosok Irwan Arya

Irwan Arya adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali periode 2014–2019.

Politisi Partai Demokrat ini memimpin lembaga legislatif daerah pada masa peralihan penting dalam perkembangan industri pertambangan nikel di Morowali.

Ia dikenal kritis terhadap pengelolaan bagi hasil nikel.

Baca juga: Eks Bek Barcelona Gagalkan Kemenangan Real Madrid, Gol di Injury Time

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved