Kasus Ijazah Jokowi

RJ Rismon Sianipar Dianggap Bertentangan dengan UU, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Jaya Batalkan

Refly mengingatkan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun maka tidak bisa mendapatkan restorative justice.

|
Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemberian Restorative Justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dianggap melanggar undang-undang oleh kubu Roy Suryo.

Kuasa Hukum Kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Refly Harun mendesak Polda Metro Jaya untuk membatalkan restorative justice Rismon Sianipar

Diketahui sebelumnya Rismon Sianipar telah mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi dan kini telah dikabulkan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon. Artinya kini Rismon sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Baca juga: HUBUNGAN Nus Kei dan Atlet MMA Hendrikus Pembunuhnya yang Kini Terancam Hukuman Mati

Menanggapi restorative justice Rismon tersebut, Refly menegaskan Rismon sebelumnya dijerat pasal yang sama seperti Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus ijazah Jokowi.

Yakni pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 8-12 tahun penjara.

Refly kemudian mengingatkan bahwa ketentuan KUHAP baru, jika ancaman hukumannya di atas lima tahun maka tidak bisa mendapatkan restorative justice.

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan adil, fokus pada pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.

"Terutama yang kami soroti adalah restorative justice yang diterima Rismond Sianipar. Kenapa begitu? Karena Rismon seperti hal-halnya Mas Roy dan juga dr Tifa dikenakan pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 Undang-Undang ITE yang versi pertama yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman itu 8 dan 12 tahun penjara."
 
"Berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun tidak boleh mendapatkan restorative justice. Itu syarat objektif yang tidak boleh dilanggar," kata Refly dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Rsimon sianipar dpt sp3
TERIMA SP3- Rismon Hasiholan Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keterangan disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca juga: Enam Polisi Paksa Geledah Mobil di Jakbar Diperiksa Propam, Tuduh Pengemudi Bawa Narkoba

KUHAP Lama Tak Ada Aturan Restorative Justice

Refly menambahkan, berdasarkan informasi dari penyidik, restorative justice Rismon ini menggunakan KUHAP lama.

Padahal menurut Refly dalam KUHAP lama tidak ada aturan mengenai restorative justice.

Karena restorative justice yang biasanya digunakan adalah yang berada di bawah Peraturan Kepolisian (Perpol).

Baca juga: INTER Milan ke Final Coppa Italia Lewat Comeback Dramatis, Christian Chivu Puji Mental Nerazzuri

"Nah, dalam hal ini ya sering kita dengar bahwa restorative justice ini menggunakan KUHP yang lama. Perlu kawan-kawan ketahui di KUHAP yang lama itu tidak ada aturan mengenai restorative justice. Selama ini yang digunakan adalah peraturan di bawah undang-undang seperti Perpol, peraturan kepolisian."

"Padahal kalau seandainya kita menggunakan Azas Lex Favorio di mana yang menguntungkan dipakai itu harus sederajat KUHAP lama versus KUHAP baru. KUHAP baru 2025, KUHAP lama 1981," jelas Refly.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved