Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Minta Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Ijazah Jokowi, Dianggap Melanggar Empat UU
Roy Suryo cs berharap Komisi III DPR RI bisa menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap penegakkan hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs sudah mengirim surat ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan.
Hal tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Refly mengatakan tujuan pihaknya mengirim surat itu adalah untuk mengadukan kasus ijazah ini dan mencari keadilan atas kasus hukum yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan para tersangka lainnya.
Dalam surat tersebut, Roy Suryo cs berharap Komisi III DPR RI bisa menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap penegakkan hukum.
Baca juga: Akhir Pelarian Anisa Tumanggor Cs, Menantu yang Tega Rampok dan Bunuh Sang Mertua Dumaris Sitio
Adapun, tugas Komisi III DPR RI adalah membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Komisi ini juga mengawasi lembaga penegak hukum utama seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Hukum.
Berikut selengkapnya isi surat yang dikirimkan oleh Roy Suryo cs yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dengan hormat kami sampaikan salam dan semoga Bapak Habiburokhman selalu dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas konstitusional.
Sehubungan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan atas laporan polisi Joko Widodo pada tanggal 30 April 2025 dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang saat ini sudah ada dalam tahap pra penuntutan.
Dengan ini kami menyampaikan permohonan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai warga negara yang menjadi korban pelanggaran hukum.
Kami mengharapkan peran Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan atas proses penegakan hukum yang melanggar:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
- Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban oleh penyidik Polda Metro Jaya
Besar harapan kami semoga permohonan audiensi ini dapat diterima untuk diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI terkait kasus hukum yang kami hadapi.
Demikian surat ini dibuat untuk menjadi pertimbangan Bapak untuk menerima kami. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Baca juga: Setahun ART di Makassar Kuras Brankas Majikan Capai Rp700 Juta, Nekat Beli Rumah dan DP Mobil
Refly Harun Sampai Telepon Habiburokhman
Selain mengirimkan surat, Refly mengaku dirinya juga menelepon Habiburokhman terkait hal ini, tetapi tidak ada respons.
"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).
"Jadi Bapak, Saudara Habiburrahman, ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait ijazah palsu ingin menghadap Komisi III dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan," tambahnya.
Baca juga: AKHIRNYA 4 Pembunuh Dumaris Sitio Ditangkap di Aceh dan Binjai, Eks Menantu Diancam Hukuman Mati
Dengan surat yang sudah dikirimkan itu, Refly pun berharap Komisi III bisa menerima Roy Suryo cs yang ingin mengadukan banyak hal terkait kasus ini.
"Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja," tegasnya.
Adapun, kasus ijazah Jokowi ini diketahui sudah bergulir selama satu tahun lamanya dan hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.
Perkembangan terkini, kasus ijazah berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara (P19) ke kejaksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Dalam kasus ijazah ini, terdapat dua klaster tersangka. Pada klaster pertama, ada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.
Sementara itu, pada klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Sama dengan Eggi dan Damai, Rismon juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.
Begitu pun dengan tersangka lain, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang masih berstatus hukum serupa.
Roy Suryo Cs Minta Kasus Dihentikan
Refly juga menegaskan kembali bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan kasus ijazah ini bisa dihentikan demi hukum, bukan karena Restorative Justice (RJ) atau permintaan maaf.
"Sekali lagi ya, Mas Roy dan Dokter Tifa mengatakan, tentu melalui kami kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya, karena ini kasus pidana, kami minta hentikan kasus ini. Bukan karena Mas Roy, Dokter Tifa minta maaf, bukan Restorative Justice."
"Tapi karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Refly.
Refly mengatakan, terdapat kejanggalan terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE, karena dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
Selain itu, Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya.
Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Refly meminta agar kasus ini segera dihentikan.
"Soal bagaimana pembuktian ijazah Jokowi, ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut," ujarnya.
Adapun, selain mengirim surat ke Komisi III DPR RI, Roy Suryo cs juga menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sosok Irwan Arya, Eks Ketua DPRD Morowali Laporkan Rismon Sianipar Penipuan Buku Gibran End Game |
|
|---|
| Dokter Tifa Kekeh Tolak Restorative Justice, Bukan Kompromi, Terinspirasi RA Kartini |
|
|---|
| Refly Harun Vs Jahmada Girsang Nyaris Adu Jotos di Forum Diskusi, Berikut Sepak Terjang Keduanya |
|
|---|
| RJ Rismon Sianipar Dianggap Bertentangan dengan UU, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Jaya Batalkan |
|
|---|
| DOKTER Tifa Sebut Rismon Sianipar Sekarang Bak Preman, Tantang Debat dan Ragukan Roy Suryo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dan-pengacaranya-kasus.jpg)