Berita Viral
TERBARU Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Alasannya Jangan sampai ke Pengadilan
Roy Suryo meminta kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan
TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Adapun kedatangan Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun, tersebut untuk meminta agar kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena menurut Roy Suryo, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa.
"Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangan pihaknya di kantor Kejagung hingga DPR RI bukanlah bentuk putus asa, melainkan upaya untuk menegakkan hukum di tanah air sesuai kaidahnya.
"Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara," ujarnya.
"Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia," tegasnya.
Roy Suryo berdalih, bukan karena takut menghadapi pembuktian di persidangan, tetapi menurut dia karena kasus ijazah Jokowi ini sudah melewati 84 hari penangannya.
Berdasarkan aturan KUHAP, kata Roy, seharusnya kasus tersebut sudah tidak layak untuk dilanjutkan lagi.
"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo.
"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)," sambungnya.
Roy menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa dan tidak layak dibawa ke pengadilan.
"Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa," ucap pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama sejumlah elemen massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan hingga kelompok UI Watch menggelar aksi bertajuk '1 Tahun membongkar ijazah palsu Jokowi' di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Mereka juga melayangkan tuntutan keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Atribut aksi berupa spanduk dan poster besar bertuliskan "TANGKAP dan ADILI JOKOWI!"dan "MAKZULKAN GIBRAN" dibentangkan oleh Roy Suryo cs.
Dalam sebuah baliho yang dipasang di atas mobil komando, massa merinci poin-poin keberatan mereka, di antaranya:
kasus ijazah Jokowi
Roy Suryo minta kasus ijazah Jokowi dihentikan
Roy Suryo datangi Kejagung dan DPR RI
Roy Suryo tak ingin kasus ijazah Jokowi ke persida
| Niat Sapa Warga, Pengendara Moge Oleng Tabrak Bocah 10 Tahun Hingga Meninggal, Kini Ditahan |
|
|---|
| 15 Kali Menikah, Marfina Kini Dapat Berondong, Kuak Nasib Suami Sebelumnya: Ada yang Meninggal |
|
|---|
| Marfina Kawin Lagi, Wanita Asal Bone Sulsel Jalani Pernikahan ke-15, Ternyata Seleb Facebook |
|
|---|
| Korban Serudukan Mobil Kepala Dinas di Banten Bertambah, 2 Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Modus Minta Dikawankan Tidur, Guru Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dan-pengacaranya-kasus.jpg)