Berita Viral

Timbul Marganda Lingga dan Polemik Usulan KPK: Membatasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dinilai Partai PKS sebagai momentum penting.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Ruangan DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 

Ia telah menjabat selama empat periode berturut-turut: 2010–2015, 2015–2020, 2020–2025, dan kini 2025–2030. 

Selain itu, Timbul duduk di DPRD Kota Pematangsiantar sejak 2014 hingga 2029, bahkan sempat menjadi Ketua DPRD periode 2019–2024.

Rekam jejak panjang ini mencerminkan dominasi figur yang menjadi sorotan KPK: kepemimpinan berulang tanpa sirkulasi elite yang sehat berpotensi menghambat regenerasi kader dan membuka celah praktik politik pada "transaksional".

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, PKS Menilai Momentum Reformasi Politik

Dan dengan judul: Respons PDIP usai KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved