Berita Viral

Timbul Marganda Lingga dan Polemik Usulan KPK: Membatasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dinilai Partai PKS sebagai momentum penting.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Ruangan DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua MPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai momentum penting dalam mendorong reformasi politik di Indonesia.

Kata Mulyanto, gagasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka besar pembenahan sistem kepartaian, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai. 

"Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik,"ujar Mulyanto, kepada Tribunnews, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, persoalan utama partai politik saat ini adalah lemahnya institusionalisasi yang dipicu dominasi figur dalam jangka panjang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan serta menurunkan kualitas demokrasi. 

"Kita memahami bahwa salah satu persoalan mendasar partai politik di Indonesia saat ini adalah soal lemahnya institusionalisasi parpol, karena dominasi figuritas dalam jangka waktu yang panjang. Kondisi ini berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan penurunan kualitas demokrasi," ujarnya.

"Pembatasan masa jabatan ketua umum secara prinsip dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk memastikan adanya sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," lanjut Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, pembatasan masa jabatan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan sirkulasi elite yang sehat di internal partai. Dengan demikian, partai politik tidak lagi bertumpu pada satu figur, melainkan berkembang menjadi organisasi modern dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan.

Namun, Mulyanto mengingatkan bahwa pengaturan masa jabatan merupakan bagian dari otonomi partai politik. Karena itu, setiap upaya pengaturan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Mulyanto menambahkan, pembatasan masa jabatan itu adalah wilayah otonomi parpol dalam mengatur rumah tangganya sendiri. "Sebab itu, setiap upaya pengaturan, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," ujarnya.

Dalam konteks ketatanegaraan, Mulyanto menegaskan bahwa pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif.

Negara, menurutnya, tidak boleh terlalu jauh masuk ke ranah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan pimpinan.

Diperlukan reformasi yang lebih menyeluruh, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan, perbaikan rekrutmen pejabat publik, pendidikan politik, serta penguatan sistem kaderisasi yang terstruktur.

Menurutnya, institusionalisasi partai merupakan kunci dalam memperkuat demokrasi. Tanpa partai yang kuat secara kelembagaan, demokrasi berisiko terjebak dalam personalisasi kekuasaan, praktik politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas publik. 

"Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong institusionalisasi tersebut. Namun tentu saja, hal ini harus diiringi dengan penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi partai yang sehat," tegas Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved