Berita Viral

Timbul Marganda Lingga dan Polemik Usulan KPK: Membatasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dinilai Partai PKS sebagai momentum penting.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Ruangan DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 

Mulyanto juga mencontohkan bahwa PKS telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internalnya sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi. "Sebagai bagian dari praktik baik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam AD/ART-nya telah menerapkan prinsip pembatasan masa jabatan. Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," katanya.

"Dengan demikian, usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata,” tegasnya.

Ke depan, Mulyanto mendorong DPR bersama pemerintah untuk mengkaji usulan tersebut secara serius dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, demokrasi, serta kebutuhan penguatan kelembagaan partai politik.

Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketum Parpol Cukup 2 Periode: Pencegahan Korupsi dan Dorong Kaderisasi

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi. 

Langkah strategis ini diyakini mampu memecah kebuntuan regenerasi sekaligus menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi salah satu akar masalah praktik rasuah di Indonesia.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik. "Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Aminudin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Pernyataan ini sekaligus merespons kritik dari sejumlah elite partai politik, termasuk anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, yang menilai lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangannya.

Terkait tudingan ultra vires atau melampaui batas tersebut, Aminudin menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya sudah berada di jalur yang tepat. 

"Sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsi), tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi atau potensi korupsi," kata Aminudin menanggapi resistensi dari parlemen.

Alasan pencegahan ini tidak lepas dari temuan empiris di lapangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terpisah memaparkan bahwa kegagalan kaderisasi membuat biaya masuk politik (entry cost) menjadi sangat mahal. 

Kondisi tersebut memaksa kandidat mengeluarkan modal raksasa saat pencalonan, yang berujung pada tingginya risiko korupsi demi mengembalikan modal politik saat mereka menjabat. Ia mencontohkan indikasi kuat adanya cukong yang membiayai calon bupati dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, yang berujung pada praktik pengondisian proyek pemerintahan.

Lebih lanjut, Budi membantah bahwa usulan pembatasan masa jabatan ini disusun sepihak oleh KPK. Ia mengeklaim bahwa draf tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi secara objektif yang justru melibatkan kawan-kawan dari internal partai politik itu sendiri sebagai upaya perbaikan sistem politik di Tanah Air.

Respon PDI Perjuangan terhadap Usulan KPK

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved