Berita Viral
ALASAN Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda Jika e-KTP Hilang, Singgung Biaya Cetak
Dalam satu hari, laporan kehilangan dokumen kependudukan di Indonesia bisa menyentuh angka puluhan ribu kasus.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya usulkan warga kena denda jika e-KTP hilang.
Ia mengatakan ada fenomena kurangnya rasa tanggung jawab masyarakat dalam merawat dokumen kependudukan.
Hal ini karena proses pembuatannya yang selama ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Baca juga: AWAL Mula Kakek 4 Cucu Dikeroyok Hingga Tewas Dalam Gang, Tetangga Soroti Perubahan Sikap Usai Cerai
Untuk itu pemerintah kini tengah menimbang opsi untuk memberlakukan denda bagi warga yang ingin mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akibat kehilangan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026), Bima Arya blak-blakan menyebut bahwa tingginya angka kehilangan e-KTP,
Hal ini menjadi beban finansial tersendiri bagi negara.
Baca juga: Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Miliki Peran Penting, Wadah Selaraskan Kebijakan
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima di tengah bahasan mengenai pengawasan administrasi kependudukan.
Data yang dipaparkan pun cukup mengejutkan.
Dalam satu hari, laporan kehilangan dokumen kependudukan di Indonesia bisa menyentuh angka puluhan ribu kasus.
Hal inilah yang mendorong munculnya wacana penerapan biaya pertanggungjawaban.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” tambahnya.
Rencana Besar Revisi UU Adminduk
Wacana denda tersebut merupakan bagian kecil dari rencana besar pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Selain urusan "dompet" warga yang hilang KTP, Bima Arya membeberkan beberapa poin krusial lainnya:
NIK sebagai Identitas Tunggal: Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number agar integrasi data lebih efisien.
Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong masyarakat beralih ke KTP digital yang lebih praktis di era modern.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Walikota-Bogor-Bima-Arya.jpg)