Berita Viral

Terbongkar Modus Ketua DPRD Magetan Korupsi Hibah, Dana Ditarik Lagi Usai Diterima Warga

Terbongkar modus Ketua DPRD Suratno dalam korupsi hibah hingga menangis saat ditahan

Instagram
KORUPSI - Foto Ketua DPRD Magetan, Soenarto ditetapkan sebagai tersangka kadus dugaan korupsi Dana Pokir. SN terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Magetan Jawa Timur sekitar pukul 17.51WIB dengan mengenakan jaket warna merah muda. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terbongkar modus Ketua DPRD Suratno dalam korupsi hibah.

Adapun Ketua DPRD Magetan Suratno bersama dua anggota dewan lainnya serta tiga tenaga pendamping ditetapkan sebagai tersangka. 

Kini, Kejaksaan Negeri Magetan membongkar dugaan praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD. 

Penyidik kini mengembangkan kasus dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lainnya.

Tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. 

Sementara tiga tersangka lain merupakan tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

Baca juga: KENDALIKAN Narkoba dari Lapas, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan modus utama yang ditemukan penyidik adalah penarikan kembali dana hibah yang sudah dicairkan kepada kelompok masyarakat penerima manfaat.

"Setelah dana hibah cair ke kelompok penerima, uang tersebut kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping," ujar Sabrul, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, penyidik juga menemukan praktik pemotongan dana dalam persentase tertentu. Temuan tersebut diperkuat dari barang bukti elektronik yang telah dikantongi kejaksaan.

Tak hanya berhenti di situ, program yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat justru dialihkan kepada pihak ketiga. 

Pihak ketiga tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum dewan, sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: ALASAN Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda Jika e-KTP Hilang, Singgung Biaya Cetak

Akibatnya, sejumlah pekerjaan disebut tidak selesai, bahkan ada proyek yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Untuk menutupi penyimpangan itu, para tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Laporan pertanggungjawaban dimanipulasi. Ada pemotongan dana dalam persentase tertentu yang juga kami temukan dari barang bukti elektronik,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved