Berita Viral
Timbul Marganda Lingga dan Polemik Usulan KPK: Membatasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dinilai Partai PKS sebagai momentum penting.
Terpisah, PDIP buka suara terkait usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar jabatan ketua umum partai politik (parpol) cukup dibatasi selama dua periode.Tentang usulan tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, mengaku partainya sudah melakukannya meski baru sebagian.
"Usulan KPK ini sebenarnya sebagian di PDI Perjuangan sudah kami lakukan terutama di tingkat pusat. PDI Perjuangan adalah partai yang sudah beberapa tahun berturut-turut memperoleh penghargaan Organisasi Standar Mutu (ISO) untuk tata kelola organisasi termasuk tentu yang berkaitan dengan tata kelola keuangan partai," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Kamis (23/4/2026).
Namun, Andreas mengaku bahwa proses semacam itu belum dilakukan di level DPD ataupun DPC. "Memang harus diakui di tingkat DPD (provinsi) dan DPC (kabupaten/kota) belum semua melakukan tata kelola dengan kualifikasi mutu terbaik," jelasnya.
Dia mengatakan saat ini, PDIP telah melakukan kaderisasi untuk mengisi jabatan-jabatan inti di tubuh partai. Dalam kaderisasi tersebut, ia menyebut para kader dijelaskan terkait tugas dan wewenang dalam organisasi PDIP.
"Kebetulan dalam minggu ini, untuk DPP, kami melakukan kaderisasi kepengurusan inti partai seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) partai untuk memahami benar tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penjabaran dalam tugas organisasi kepartaian, dan tanggung jawab termasuk tata kelola keuangan partai," tuturnya.
Andreas mengakui bahwa usulan KPK merupakan usulan yang bagus. Namun, dia mengingatkan bahwa pengelolaan organisasi partai berbeda dengan cara yang dilakukan dalam pemerintahan mmaupun bisnis.
Dia menegaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan yakni para kader yang menjabat sebagai pejabat publik harus bisa memisahkan kepentingan partai dengan urusan pemerintahan.
"Hal yang perlu dan patut menjadi perhatian adalah memisahkan secara tegas kepentingan dan tanggung jawab kepartaian dan tanggung jawab pemerintahan. Ini untuk menghindari terjadinya manipulasi pemanfaatan aset dan keuangan negara untuk kepentingan partai politik ketika menjadi partai pemerintah," ujarnya.
Demi menghindari konflik kepentingan semacam itu, Andreas pun mengusulkan adanya penguatan pengawasan oleh lembaga independen seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Dan untuk itu perlu ada lembaga independen atau kelembagaan Bawaslu diperkuat untuk melakukan kontrol," tuturnya.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli. Menurutnya, KPK telah melampaui kewenangannya sehingga sampai mengurusi organisasi internal partai. "Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujarnya ketika dihubungi.
Dia menilai, usulan KPK tersebut bersifat inkonstitusional lantaran secara yuridis, parpol merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Selain itu, usulan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul di mana sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam UU tersebut, Guntur menjelaskan bahwa partai berhak untuk menentukan mekanisme terkait kepemimpinan yang tertuang melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Terlebih, Guntur justru khawatir usulan semacam ini bakal disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik oleh pemerintah. "Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan," katanya.
Sebagai informasi, Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum parpol paling lama dibanding partai-partai lain. Adapun Megawati telah menjabat sebagai pucuk pimpinan PDIP selama 26 tahun sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1999. Tahun lalu, dia kembali terpilih menjadi Ketua Umum PDIP dalam Kongres ke-6 PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, pada 1 Agustus 2025 lalu.
Contoh Kasus di Kota Pematangsiantar: Timbul Marganda Lingga
Polemik ini menemukan relevansinya dalam figur Timbul Marganda Lingga, Ketua DPC PDIP Kota Pematangsiantar.
Timbul Marganda Lingga
Timbul Lingga
Ketua DPRD Timbul Lingga
Polemik Usulan KPK Membatasi Masa Jabatan Ketua Um
kpk usul ketum parpol dua periode
| Terbongkar Modus Ketua DPRD Magetan Korupsi Hibah, Dana Ditarik Lagi Usai Diterima Warga |
|
|---|
| KENDALIKAN Narkoba dari Lapas, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| ALASAN Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda Jika e-KTP Hilang, Singgung Biaya Cetak |
|
|---|
| AWAL Mula Kakek 4 Cucu Dikeroyok Hingga Tewas Dalam Gang, Tetangga Soroti Perubahan Sikap Usai Cerai |
|
|---|
| KRONOLOGI Oki Setiana Dewi Diteror Usai Jadi Saksi Kunci Dugaan Syekh Ahmad Al Misry Lecehkan Santri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-DPR-RI-gedung-parlemen.jpg)