Berita Viral
Timbul Marganda Lingga dan Polemik Usulan KPK: Membatasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dinilai Partai PKS sebagai momentum penting.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua MPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai momentum penting dalam mendorong reformasi politik di Indonesia.
Kata Mulyanto, gagasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka besar pembenahan sistem kepartaian, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai.
"Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik,"ujar Mulyanto, kepada Tribunnews, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, persoalan utama partai politik saat ini adalah lemahnya institusionalisasi yang dipicu dominasi figur dalam jangka panjang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan serta menurunkan kualitas demokrasi.
"Kita memahami bahwa salah satu persoalan mendasar partai politik di Indonesia saat ini adalah soal lemahnya institusionalisasi parpol, karena dominasi figuritas dalam jangka waktu yang panjang. Kondisi ini berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan penurunan kualitas demokrasi," ujarnya.
"Pembatasan masa jabatan ketua umum secara prinsip dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk memastikan adanya sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," lanjut Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan, pembatasan masa jabatan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan sirkulasi elite yang sehat di internal partai. Dengan demikian, partai politik tidak lagi bertumpu pada satu figur, melainkan berkembang menjadi organisasi modern dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan.
Namun, Mulyanto mengingatkan bahwa pengaturan masa jabatan merupakan bagian dari otonomi partai politik. Karena itu, setiap upaya pengaturan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Mulyanto menambahkan, pembatasan masa jabatan itu adalah wilayah otonomi parpol dalam mengatur rumah tangganya sendiri. "Sebab itu, setiap upaya pengaturan, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," ujarnya.
Dalam konteks ketatanegaraan, Mulyanto menegaskan bahwa pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif.
Negara, menurutnya, tidak boleh terlalu jauh masuk ke ranah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan pimpinan.
Diperlukan reformasi yang lebih menyeluruh, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan, perbaikan rekrutmen pejabat publik, pendidikan politik, serta penguatan sistem kaderisasi yang terstruktur.
Menurutnya, institusionalisasi partai merupakan kunci dalam memperkuat demokrasi. Tanpa partai yang kuat secara kelembagaan, demokrasi berisiko terjebak dalam personalisasi kekuasaan, praktik politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas publik.
"Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong institusionalisasi tersebut. Namun tentu saja, hal ini harus diiringi dengan penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi partai yang sehat," tegas Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini.
Mulyanto juga mencontohkan bahwa PKS telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internalnya sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi. "Sebagai bagian dari praktik baik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam AD/ART-nya telah menerapkan prinsip pembatasan masa jabatan. Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," katanya.
"Dengan demikian, usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata,” tegasnya.
Ke depan, Mulyanto mendorong DPR bersama pemerintah untuk mengkaji usulan tersebut secara serius dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, demokrasi, serta kebutuhan penguatan kelembagaan partai politik.
Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketum Parpol Cukup 2 Periode: Pencegahan Korupsi dan Dorong Kaderisasi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah strategis ini diyakini mampu memecah kebuntuan regenerasi sekaligus menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi salah satu akar masalah praktik rasuah di Indonesia.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik. "Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Aminudin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus merespons kritik dari sejumlah elite partai politik, termasuk anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, yang menilai lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangannya.
Terkait tudingan ultra vires atau melampaui batas tersebut, Aminudin menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya sudah berada di jalur yang tepat.
"Sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsi), tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi atau potensi korupsi," kata Aminudin menanggapi resistensi dari parlemen.
Alasan pencegahan ini tidak lepas dari temuan empiris di lapangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terpisah memaparkan bahwa kegagalan kaderisasi membuat biaya masuk politik (entry cost) menjadi sangat mahal.
Kondisi tersebut memaksa kandidat mengeluarkan modal raksasa saat pencalonan, yang berujung pada tingginya risiko korupsi demi mengembalikan modal politik saat mereka menjabat. Ia mencontohkan indikasi kuat adanya cukong yang membiayai calon bupati dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, yang berujung pada praktik pengondisian proyek pemerintahan.
Lebih lanjut, Budi membantah bahwa usulan pembatasan masa jabatan ini disusun sepihak oleh KPK. Ia mengeklaim bahwa draf tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi secara objektif yang justru melibatkan kawan-kawan dari internal partai politik itu sendiri sebagai upaya perbaikan sistem politik di Tanah Air.
Respon PDI Perjuangan terhadap Usulan KPK
Terpisah, PDIP buka suara terkait usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar jabatan ketua umum partai politik (parpol) cukup dibatasi selama dua periode.Tentang usulan tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, mengaku partainya sudah melakukannya meski baru sebagian.
"Usulan KPK ini sebenarnya sebagian di PDI Perjuangan sudah kami lakukan terutama di tingkat pusat. PDI Perjuangan adalah partai yang sudah beberapa tahun berturut-turut memperoleh penghargaan Organisasi Standar Mutu (ISO) untuk tata kelola organisasi termasuk tentu yang berkaitan dengan tata kelola keuangan partai," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Kamis (23/4/2026).
Namun, Andreas mengaku bahwa proses semacam itu belum dilakukan di level DPD ataupun DPC. "Memang harus diakui di tingkat DPD (provinsi) dan DPC (kabupaten/kota) belum semua melakukan tata kelola dengan kualifikasi mutu terbaik," jelasnya.
Dia mengatakan saat ini, PDIP telah melakukan kaderisasi untuk mengisi jabatan-jabatan inti di tubuh partai. Dalam kaderisasi tersebut, ia menyebut para kader dijelaskan terkait tugas dan wewenang dalam organisasi PDIP.
"Kebetulan dalam minggu ini, untuk DPP, kami melakukan kaderisasi kepengurusan inti partai seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) partai untuk memahami benar tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penjabaran dalam tugas organisasi kepartaian, dan tanggung jawab termasuk tata kelola keuangan partai," tuturnya.
Andreas mengakui bahwa usulan KPK merupakan usulan yang bagus. Namun, dia mengingatkan bahwa pengelolaan organisasi partai berbeda dengan cara yang dilakukan dalam pemerintahan mmaupun bisnis.
Dia menegaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan yakni para kader yang menjabat sebagai pejabat publik harus bisa memisahkan kepentingan partai dengan urusan pemerintahan.
"Hal yang perlu dan patut menjadi perhatian adalah memisahkan secara tegas kepentingan dan tanggung jawab kepartaian dan tanggung jawab pemerintahan. Ini untuk menghindari terjadinya manipulasi pemanfaatan aset dan keuangan negara untuk kepentingan partai politik ketika menjadi partai pemerintah," ujarnya.
Demi menghindari konflik kepentingan semacam itu, Andreas pun mengusulkan adanya penguatan pengawasan oleh lembaga independen seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Dan untuk itu perlu ada lembaga independen atau kelembagaan Bawaslu diperkuat untuk melakukan kontrol," tuturnya.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli. Menurutnya, KPK telah melampaui kewenangannya sehingga sampai mengurusi organisasi internal partai. "Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujarnya ketika dihubungi.
Dia menilai, usulan KPK tersebut bersifat inkonstitusional lantaran secara yuridis, parpol merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Selain itu, usulan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul di mana sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam UU tersebut, Guntur menjelaskan bahwa partai berhak untuk menentukan mekanisme terkait kepemimpinan yang tertuang melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Terlebih, Guntur justru khawatir usulan semacam ini bakal disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik oleh pemerintah. "Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan," katanya.
Sebagai informasi, Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum parpol paling lama dibanding partai-partai lain. Adapun Megawati telah menjabat sebagai pucuk pimpinan PDIP selama 26 tahun sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1999. Tahun lalu, dia kembali terpilih menjadi Ketua Umum PDIP dalam Kongres ke-6 PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, pada 1 Agustus 2025 lalu.
Contoh Kasus di Kota Pematangsiantar: Timbul Marganda Lingga
Polemik ini menemukan relevansinya dalam figur Timbul Marganda Lingga, Ketua DPC PDIP Kota Pematangsiantar.
Ia telah menjabat selama empat periode berturut-turut: 2010–2015, 2015–2020, 2020–2025, dan kini 2025–2030.
Selain itu, Timbul duduk di DPRD Kota Pematangsiantar sejak 2014 hingga 2029, bahkan sempat menjadi Ketua DPRD periode 2019–2024.
Rekam jejak panjang ini mencerminkan dominasi figur yang menjadi sorotan KPK: kepemimpinan berulang tanpa sirkulasi elite yang sehat berpotensi menghambat regenerasi kader dan membuka celah praktik politik pada "transaksional".
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, PKS Menilai Momentum Reformasi Politik
Dan dengan judul: Respons PDIP usai KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode
Timbul Marganda Lingga
Timbul Lingga
Ketua DPRD Timbul Lingga
Polemik Usulan KPK Membatasi Masa Jabatan Ketua Um
kpk usul ketum parpol dua periode
| Terbongkar Modus Ketua DPRD Magetan Korupsi Hibah, Dana Ditarik Lagi Usai Diterima Warga |
|
|---|
| KENDALIKAN Narkoba dari Lapas, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| ALASAN Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda Jika e-KTP Hilang, Singgung Biaya Cetak |
|
|---|
| AWAL Mula Kakek 4 Cucu Dikeroyok Hingga Tewas Dalam Gang, Tetangga Soroti Perubahan Sikap Usai Cerai |
|
|---|
| KRONOLOGI Oki Setiana Dewi Diteror Usai Jadi Saksi Kunci Dugaan Syekh Ahmad Al Misry Lecehkan Santri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-DPR-RI-gedung-parlemen.jpg)