Berita Viral
AKHIRNYA UI Beri Sanksi Berat Untuk 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Mahasiswi dan Dosen: Dinonaktifkan
Kasus pelecehan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia akhirnya berujung pada sanksi tegas.
Dimas sendiri belum bisa memastikan apakah dalam grup tersebut terdapat foto-foto kekerasan seksual atau tidak.
Sebab, yang beredar saat ini hanyalah potongan-potongan chat dari kedua grup tersebut.
"Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya," lanjutnya.
Dimas mengatakan, keenam belas pelaku aktif dalam organisasi kemahasiswaan kampus dan kepanitiaan.
Nama 16 Mahasiswa Terlibat
Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
Irfan Khalis
Nadhil Zahran
Priya Danuputranto Priambodo
Dipatya Saka Wisesa
Mohammad Deyca Putratama
Simon Patrick Pangaribuan
Keona Ezra Pangestu
Munif Taufik
Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
Muhammad Kevin Ardiansyah
Reyhan Fayyaz Rizal
Muhammad Nasywan
Rafi Muhammad
Anargya Hay Fausta Gitaya
Rifat Bayuadji Susilo
Valenza Harisman
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kampus.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
Pencabutan status keanggotaan massal ini dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan seksual.
Melalui pengumuman resmi tertanggal 12 April 2026, pengurus BLS FH UI menyatakan langkah tegas ini diambil setelah melalui proses tinjauan formal yang mendalam.
Dari 16 nama yang dirilis, 2 orang merupakan Anggota Aktif, sementara 14 lainnya berstatus sebagai Anggota Pasif.
"Keputusan ini menyimpulkan bahwa tindakan individu-individu yang terlibat telah melanggar nilai-nilai inti dan kebijakan internal organisasi, terutama yang berkaitan dengan harkat, keamanan, dan kehormatan," tulis pernyataan resmi BLS FH UI, dikutip Tribunsumsel.com.
Pihak BLS FH UI menegaskan bahwa tindakan para mahasiswa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu.
Organisasi menekankan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, baik di lingkungan organisasi maupun akademik.
Langkah berani yang diambil oleh pengurus BLS FH UI 2026 ini mendapat sorotan luas dari netizen dan komunitas mahasiswa UI.
Banyak yang mengapresiasi keberanian organisasi dalam melakukan "pembersihan" internal, mengingat para pelaku adalah calon-calon praktisi hukum di masa depan.
Sementara itu, Universitas Indonesia tengah memproses dugaan kekerasan seksual verbal tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Dekan Fakultas Hukum UI merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa fakultas dan universitas mengecam keras tindakan tersebut.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” bunyi pernyataan FH UI yang diunggah di media sosial.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan proses penanganan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait.
“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-bogor.com
| Oditurat Militer II-07 Jakarta Ungkap Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Dendam Pribadi |
|
|---|
| SOSOK Idja Djajuli Kasubag Satpol PP Kota Bogor Gadaikan 14 SK Anggota ke Bank hingga Pinjol |
|
|---|
| KRONOLOGI Petani di Sumsel Diserang Beruang, Alami Luka Robek, Rahmat Melawan Pakai Golok |
|
|---|
| BOIYEN Ngaku Suaminya Menghilang Setelah Dilaporkan Kasus Penipuan, Jadi Alasan Ajukan Gugatan Cerai |
|
|---|
| KPK Ungkap Aliran Korupsi Banyak Mengalir ke Wanita Simpanan: Biasanya Cari yang Bening-Bening |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Chat-Pelecehan-Grup-Mahasiswa-Hukum-UI-Bahas-Hal-Mesum-Soal-Dosen-Hingga-Kakak-Pelaku.jpg)