Berita Viral

AKHIRNYA UI Beri Sanksi Berat Untuk 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Mahasiswi dan Dosen: Dinonaktifkan

Kasus pelecehan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia akhirnya berujung pada sanksi tegas. 

IST/YouTube/TribunnewsBogor
KASUS PELECEHAN FH UI - Tangkapan layar chat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pelecehan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia akhirnya berujung pada sanksi tegas. 

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 resmi diberhentikan. 

Mereka terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen wanita. 

Sebanyak 16 pelaku sudah diperkenankan lagi masuk kampus mulai 15 April 2026. 

Selama periode tersebut, ke-16 mahasiswa itu dilarang keras menginjakkan kaki di lingkungan kampus maupun berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan akademik.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan menuturkan sanksi ini mencakup larangan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, hingga aktivitas organisasi kemahasiswaan.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin lewat rilis yang diunggah di akun resmi Instagran UI, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Pemko Siantar Gelar Pesta Rakyat Selama 4 Hari, Peringati Hari Jadi Kota ke-155 Tahun

Baca juga: Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Motor Ekonomi Desa, Pemerintah Akui Tantangan SDM Masih Besar

Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Erwin menuturkan mereka hanya diperkenankan ke kampus jika pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Pihak UI mengklarifikasi bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari prosedur administratif, bukan keputusan final.

Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.

Dalam menangani kasus yang melibatkan puluhan korban dari kalangan mahasiswi hingga dosen ini, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach).

UI memastikan adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan bagi mereka yang terdampak.

Guna menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, universitas menjamin kerahasiaan identitas selama proses investigasi berjalan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak sosial negatif yang lebih luas bagi korban maupun saksi.

UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved