Berita Viral
Berlaku di Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Pakai KTP Sendiri tak Perlu KTP Pemilik Lama
Aturan baru ini mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.Tak perlu lampirkan KTP pemilik kendaraan lama
Ringkasan Berita:Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
- Polri resmi melonggarkan syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak.
- Cukup bawa kwitansi dan KTP sendiri, tak perlu pemilik kendaraan yang lama.
- Aturan ini diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia.
- Dorong digitalisasi data kendaraan secara nasional dan integrasi lintas instansi dengan pemerintah daerah.
- Masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses Balik Nama agar data kendaraan terintegrasi dengan identitas terbaru
TRIBUN-MEDAN.com - Aturan baru ini mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor roda dua.
Polri resmi melonggarkan syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak.
Cukup bawa kwitansi dan KTP sendiri, tak perlu pemilik kendaraan yang lama.
Aturan ini diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia.
Korlantas Polri akhirnya mengambil langkah revolusioner demi menjawab jeritan hati masyarakat yang selama ini terbentur aturan administrasi kendaraan bekas yang dinilai "tidak membumi".
Dalam manuver terbaru yang diumumkan pada Rabu (15/4/2026), Polri resmi memberikan kelonggaran pajak bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang kerap kesulitan mencari identitas pemilik pertama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk transformasi pelayanan publik yang lebih berpihak pada rakyat.
Selama ini, banyak warga yang enggan membayar pajak karena syarat melampirkan KTP asli pemilik lama menjadi penghalang yang mustahil ditembus.
Terutama jika pemilik sebelumnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Brigjen Wibowo di Jakarta.
Cukup Bawa Kwitansi dan KTP Sendiri
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama, tidak perlu lagi "pusing tujuh keliling" mencari pemilik lama.
Solusi yang ditawarkan Polri adalah pemilik saat ini cukup membawa:
Bukti Transaksi sah berupa kwitansi jual beli.
Polri juga memberikan napas lega berupa tenggat waktu hingga tahun depan bagi pemilik kendaraan yang belum sempat mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/samsat-keliling-polres-tanjungbalai.jpg)