Berita Viral

Oditurat Militer II-07 Jakarta Ungkap Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Dendam Pribadi

Penyiraman air keras ke Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memasuki babak baru. 

KompasTV
PENYIRAM AIR KERAS - Wajah pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terekam kamera CCTV Dishub DKI Jakarta hingga CCTV ETLE sebelum melakukan aksinya pada Kamis (12/3/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyiraman air keras ke Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memasuki babak baru. 

Hal ini diungkap oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya. 

Menurut Andri Wijaya, pelaku memang memiliki dendam pribadi. 

"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).

Sementara untuk motif tekait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan.

Pembacaan dakwaan terkait kasus penyiraman air keras akan dijadwalkan tanggal 29 April 2026.

Lebih lanjut, Andri juga menanggapi kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan, kewenangan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 setelah berkas diserahkan oleh oditurat.

"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkapnya.

"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri. 

Baca juga: SOSOK Idja Djajuli Kasubag Satpol PP Kota Bogor Gadaikan 14 SK Anggota ke Bank hingga Pinjol

Baca juga: Ajukan 7.321 Unit Huntap untuk Dibangun Pemerintah Pusat, Gubsu Bobby: Pendataan Akan Dipercepat

Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Andri menambahkan, pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.

Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved