Ketua Ombudsman RI Ditangkap

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
KETUA OMBUDSMAN DITANGKAP - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terlihat keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan saat masuk ke dalam mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu.

Ia bersama jajaran anggota baru lainnya untuk menggantikan Ketua Ombudsman sebelumnya, Mokhammad Najih.

Baca juga: 16 Mahasiswa UI Terlibat Pelecehan Dilarang Injakkan Kaki ke Kampus dan Resmi Dinonaktifkan

Adapun penangkapan dan penahanan Hery Susanto terkait kasus tata kelola tambang nikel saat ia menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026. 

Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah mudah khas Kejagung sekira pukul 11.19 WIB. 

Wajahnya masam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Hery ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.

Ia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan langsung meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

UPDATE Kasus: Modus dan Terima Rp 1,5 Miliar

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.

"Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Syarief mengatakan penetapan tersangka tersebut usai memperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. 

Dia mengatakan Hery Susanto menerima uang Rp 1,5 miliar dari perusahaan nikel.

Syarief juga membeberkan modus Hery Susanto meraup cuan hingga miliaran rupiah.

Menurut dia, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tambang nikel PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto

Penyidik menduga Hery berperan dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved