Penyiraman Air Keras
Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Hari Ini, Tim Advokasi Ungkap Pelaku 16 Orang
Perkembangan terbaru kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI.
Teranyar, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara, keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Bentuk TGPF dan Adili di Peradilan Umum
Andrie Yunus meminta agar kasus percobaan pembunuhan terhadapnya harus diusut tuntas.
"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa," tulis Andrie Yunus dikutip, Selasa (7/4/2026).
Andrie mengatakan hal yang terpenting dalam kasusnya tersebut yakni pelaku baik prajurit TNI atau warga sipil harus diadili di peradilan umum.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ucapnya.
Ia mengatakan kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada dirinya seorang.
Menurutnya, teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme.
"Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur," jelasnya.
Ia berharap hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.
Uji Materil UU TNI
Di sisi lain, Andrie Yunus juga mengatakan saat ini, KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025.
Adapun titik tekan dalam gugatan ini yakni memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan.
Sejak awal, kata Andrie Yunus, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi.
"Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil," ungkapnya.
Sebelum ini, Andrie Yunus juga menyampaikan pesan kepada publik melalui rekaman suara yang diunggah akun Instagram KontraS, @kontras_update pada 1 April 2026.
Dalam pesannya, Andrie mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya setelah peristiwa tersebut.
“Halo kawan-kawan, terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada saya untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut," kata Andrie, dikutip Minggu (5/4/2026).
"Saya akan tetap kuat, akan tetap tegar, tentu dengan segala dukungan penuh dari kawan-kawan sekalian. A luta continua, panjang umur perjuangan,” sambung Andrie.
Baca juga: Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-anggota-TNI-pelaku-penyiraman-Andrie-Yunus.jpg)