Penyiraman Air Keras

Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Hari Ini, Tim Advokasi Ungkap Pelaku 16 Orang

Perkembangan terbaru kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus

|
Editor: Salomo Tarigan
ChatGPT
ILUSTRASI OKNUM TNI/oknum anggota TNI pelaku tindak pidana diamankan Polisi Militer (PM). 


Pada awal penahanan oleh Puspom TNI, mereka sempat ditahan di penjara militer Maximum Security Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya di Guntur, Jakarta Selatan.


Andrie Yunus mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.


Andrie mengalami serangan itu usai merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.


Saat ini, Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

16 Orang Terlibat 

Sementara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap temuan investigasi dugaan 16 orang terlibat dalam kasus penyerangan lewat air keras tersebut.

ANDRIE YUNUS - Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
ANDRIE YUNUS - Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Terkait temuannya, TAUD mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (8/4/2026).

Adapun kedatangannya yakni untuk membuat laporan tipe b terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

"Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Laporan tersebut, kata Dimas, akan memasukkan unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

Baca juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Oditurat Militer, Aktivis Andrie Yunus tak Percaya, Desak Peradilan Umum

Mereka juga menyinggung soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tindakan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk terorisme.

"Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," ucapnya. 

Dalam laporan tersebut, Dimas mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti yang berdasar dari hasil investigasi masyarakat sipil.

"Kami ya memutuskan untuk tidak menyampaikan dulu sebelum nanti proses hukumnya berjalan, tapi besok akan ada penyampaian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait beberapa petunjuk petunjuk, temuan-temuan investigasi yang sudah dikumpulkan yang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sipil," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio mengatakan sejauh investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

"Berdasarkan temuan investigasi kami ada 16 orang pelaku. 16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved