Penyiraman Air Keras

Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Hari Ini, Tim Advokasi Ungkap Pelaku 16 Orang

Perkembangan terbaru kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus

|
Editor: Salomo Tarigan
ChatGPT
ILUSTRASI OKNUM TNI/oknum anggota TNI pelaku tindak pidana diamankan Polisi Militer (PM). 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus

 Oditurat Militer II-07 Jakarta akan melimpahkan berkas perkara kasus serangan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini Kamis (16/4/2026) pagi.

Rencananya, pelimpahan berkas akan dilakukan pukul 10.00 WIB.

Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026).
Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026). (TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS)

Pelimpahan berkas perkara yang menyita perhatian berbagai kalangan publik itu juga terbuka untuk media.

Baca juga: Korupsi Dana Bos, Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya pada Rabu (15/4/2026).

"Betul. Silahkan diliput," kata Andri saat dihubungi Tribunnews.com.

Berkas Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Andri menyatakan sebelumnya, syarat formil dan materiil pada berkas perkara tersebut telah lengkap, setelah dilakukan penelitian oleh pihaknya.

Ia juga menjelaskan sejumlah proses hukum yang harus dilakukan sebelum perkara itu dilimpahkan ke pengadilan militer.

Proses itu antara lain, Oditurat Militer II-07 Jakarta mengirim berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).

Hal itu, dilakukan untuk mendapatkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera).

Kemudian, oditur akan menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar disidangkan.

Pengadilan militer kemudian akan menentukan jadwal persidangan.

Keempat prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam perkara itu yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.


Keempatnya saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) di Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pada awal penahanan oleh Puspom TNI, mereka sempat ditahan di penjara militer Maximum Security Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya di Guntur, Jakarta Selatan.


Andrie Yunus mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.


Andrie mengalami serangan itu usai merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.


Saat ini, Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

16 Orang Terlibat 

Sementara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap temuan investigasi dugaan 16 orang terlibat dalam kasus penyerangan lewat air keras tersebut.

ANDRIE YUNUS - Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
ANDRIE YUNUS - Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Terkait temuannya, TAUD mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (8/4/2026).

Adapun kedatangannya yakni untuk membuat laporan tipe b terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

"Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Laporan tersebut, kata Dimas, akan memasukkan unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

Baca juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Oditurat Militer, Aktivis Andrie Yunus tak Percaya, Desak Peradilan Umum

Mereka juga menyinggung soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tindakan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk terorisme.

"Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," ucapnya. 

Dalam laporan tersebut, Dimas mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti yang berdasar dari hasil investigasi masyarakat sipil.

"Kami ya memutuskan untuk tidak menyampaikan dulu sebelum nanti proses hukumnya berjalan, tapi besok akan ada penyampaian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait beberapa petunjuk petunjuk, temuan-temuan investigasi yang sudah dikumpulkan yang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sipil," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio mengatakan sejauh investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

"Berdasarkan temuan investigasi kami ada 16 orang pelaku. 16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," pungkasnya.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah laporan polisi yang dilayangkan itu diterima atau ditolak pihak Bareskrim Polri.

4 Pelaku Prajurit TNI

Untuk informasi, Kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sudah mulai terang setelah identitas terduga pelaku sudah muncul ke publik.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua inisial pelaku yang disebut eksekutor penyiraman air keras yakni BHC dan MAK. 

Sementara itu, dari versi TNI, sebanyak empat prajuritnya diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.

Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Namun belakangan, Polda Metro Jaya menginformasi jika hasil penyelidikannya pelaku penyiraman air keras itu merupakan orang yang sama.

Untuk informasi, insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Saat ini Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. 

Buntut kasus itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya.

LEPAS JABATAN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, saat menggelar konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). Dikatakannya, Letjen Yudi Abrimantyo melepas jabatan sebagai Kabais TNI.
LEPAS JABATAN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, saat menggelar konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). Dikatakannya, Letjen Yudi Abrimantyo melepas jabatan sebagai Kabais TNI. (TRIBUN MEDAN/Fersianus Waku)

 

"Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Aulia dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI.

Teranyar, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara, keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Bentuk TGPF dan Adili di Peradilan Umum

Andrie Yunus meminta agar kasus percobaan pembunuhan terhadapnya harus diusut tuntas.

"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa," tulis Andrie Yunus dikutip, Selasa (7/4/2026).

Andrie mengatakan hal yang terpenting dalam kasusnya tersebut yakni pelaku baik prajurit TNI atau warga sipil harus diadili di peradilan umum.


"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ucapnya.


Ia mengatakan kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada dirinya seorang. 


Menurutnya, teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme. 


"Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur," jelasnya.


Ia berharap hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.

Uji Materil UU TNI

Di sisi lain, Andrie Yunus juga mengatakan saat ini, KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. 


Adapun titik tekan dalam gugatan ini yakni memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan. 


Sejak awal, kata Andrie Yunus, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. 


"Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil," ungkapnya.


Sebelum ini, Andrie Yunus juga menyampaikan pesan kepada publik melalui rekaman suara yang diunggah akun Instagram KontraS, @kontras_update pada 1 April 2026.


Dalam pesannya, Andrie mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya setelah peristiwa tersebut.


“Halo kawan-kawan, terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada saya untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut," kata Andrie, dikutip Minggu (5/4/2026).


"Saya akan tetap kuat, akan tetap tegar, tentu dengan segala dukungan penuh dari kawan-kawan sekalian. A luta continua, panjang umur perjuangan,” sambung Andrie.

Baca juga: Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved