Profil dan Tokoh

Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Lolos dari Status Tersangka KPK

Indra Iskandar, Sekjen DPR RI lolos dari status tersangka yang diberikan oleh KPK setelah menang gugatan prapid di PN Jaksel.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram
MENANG PRAPID- Indra Iskandar, Sekjen DPR RI menang dalam gugatan praperadilan terhadap KPK. Status tersangka yang sempat disandangnya gugur setelah hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebahagian permohonan Indra Iskandar. 

Ringkasan Berita:
  • Sekjen DPR RI, Indra Iskandar lolos dari status tersangka yang disematkan kepada dirinya oleh KPK
  • Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar mengabulkan sebahagian permohonannya
  • Dalam perkara ini, Indra Iskandar sempat dituding terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR
  • KPK sendiri mengaku menghormati putusan hakim tersebut

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar lolos dari status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Indra Iskandar dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR.

Setelah menyandang status tersangka, Indra Iskandar kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Menguak Kisah Seram Waduk Salmokji, yang Diangkat ke Layar Lebar

TERSANGKA KPK- Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furniture.
TERSANGKA KPK- Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furniture. (fia.ui.ac.id)

Alhasil, gugatan itu dikabulkan sebahagian oleh hakim.

“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Adapun pertimbangan hakim mengabulkan sebahagian gugatan Indra Iskandar, lantaran KPK dinilai melakukan kesewenang-wenangan.

KPK, menurut hakim, tidak melakukan pemenuhan syarat dalam menetapkan Indra Iskandar.

Baca juga: ‘Bisa Tidur Nyenyak’, Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dicabut

Belum ada pemenuhan dua alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar.

Oleh karenanya, status tersangka yang disandang Indra pun gugur. 

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Sopir Ambulans Dijadikan Penagih Utang Ditipu Debt Collector Demi Permalukan Penunggak

Profil Indra Iskandar

Indra Iskandar adalah birokrat senior Indonesia yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI sejak 2018.

Ia lahir di Rawamangun, Jakarta Timur, pada 14 November 1966, dengan ayah bernama Abu Bakar dari Pu'uk, Pidie, Aceh.

Adapun nama lengkap beserta gelar yang disandangnya adalah Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., M.IKom, dengan NIP 196611141997031001 dan pangkat Pembina Utama IV/e.

Baca juga: Cuaca Sumut Hari Ini 16 April 2026, Potensi Hujan Ringan dan Sedang Masih Ada

NIP dan data pribadinya tercatat resmi sebagai PNS aktif sejak 1997.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved