Profil dan Tokoh
Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Lolos dari Status Tersangka KPK
Indra Iskandar, Sekjen DPR RI lolos dari status tersangka yang diberikan oleh KPK setelah menang gugatan prapid di PN Jaksel.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Sekjen DPR RI, Indra Iskandar lolos dari status tersangka yang disematkan kepada dirinya oleh KPK
- Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar mengabulkan sebahagian permohonannya
- Dalam perkara ini, Indra Iskandar sempat dituding terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR
- KPK sendiri mengaku menghormati putusan hakim tersebut
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar lolos dari status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Indra Iskandar dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR.
Setelah menyandang status tersangka, Indra Iskandar kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Menguak Kisah Seram Waduk Salmokji, yang Diangkat ke Layar Lebar
Alhasil, gugatan itu dikabulkan sebahagian oleh hakim.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Adapun pertimbangan hakim mengabulkan sebahagian gugatan Indra Iskandar, lantaran KPK dinilai melakukan kesewenang-wenangan.
KPK, menurut hakim, tidak melakukan pemenuhan syarat dalam menetapkan Indra Iskandar.
Baca juga: ‘Bisa Tidur Nyenyak’, Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dicabut
Belum ada pemenuhan dua alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar.
Oleh karenanya, status tersangka yang disandang Indra pun gugur.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Sopir Ambulans Dijadikan Penagih Utang Ditipu Debt Collector Demi Permalukan Penunggak
Profil Indra Iskandar
Indra Iskandar adalah birokrat senior Indonesia yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI sejak 2018.
Ia lahir di Rawamangun, Jakarta Timur, pada 14 November 1966, dengan ayah bernama Abu Bakar dari Pu'uk, Pidie, Aceh.
Adapun nama lengkap beserta gelar yang disandangnya adalah Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., M.IKom, dengan NIP 196611141997031001 dan pangkat Pembina Utama IV/e.
Baca juga: Cuaca Sumut Hari Ini 16 April 2026, Potensi Hujan Ringan dan Sedang Masih Ada
NIP dan data pribadinya tercatat resmi sebagai PNS aktif sejak 1997.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Indra-Iskandar-lolos-dari-status-tersangka.jpg)