Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Rampung Urus SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Enggan Beberkan Statusnya

Jahmada menegaskan seluruh proses terkait SP3 telah ditempuh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Rismon Hasiholan Sianipar tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan para pelapor di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Dalam keterangannya, Jahmada mengatakan bahwa tahapan kala itu tinggal terkait koreksi isi permohonan.

Baca juga: Keren, Peta Kepatuhan LHKPN Pegawai ASN Pemko Siantar Capai 99,6 Persen

Dia juga mengungkapkan seluruh pelapor tidak keberatan atas permohonan restorative justice dari Rismon.

Adapun pelapor yang dimaksud yakni Ketua Umum Relawan Jokowi JPKP, Maret Samuel Sueken; Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan; dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

"(Finalisasi restorative justice) hanya penyesuaian kata saja. Mungkin sebelumnya ada tafsiran-tafsiran para pelapor bagaimana."

"Tapi kami hari ini sudah bahas, tadi beberapa waktu di dalam (Polda Metro Jaya) bahwa tidak ada perbedaan pendapat sesudah kami diterima Pak Jokowi tanggal 12 Maret di Solo bersama klienku, Rismon dan sekarang semakin nyata lagi di mana tiga pelapor mendukung sepenuhnya (permohonan restorative justice)," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Pada kesempatan yang sama, pelapor yakni Ade Darmawan mengatakan bahwa kesepakatan untuk menyetujui permohonan restorative justice dari Rismon telah disetujui seluruh pihak, termasuk dirinya.

Menurutnya, proses pengajuan dan pengabulan restorative justice Rismon telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan ada lagi ya (restorative justice tidak bisa dikabulkan) kalau (terancam penjara) lima tahun. Kan bisa pakai Perkap (Peraturan Kapolri). Nggak ada urusan itu," katanya.

"Tapi kita case closed, tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan seluruh pihak," sambung Ade.

Sementara, pelapor lainnya yakni Maret Samuel Sueken menegaskan seluruh pelapor terhadap Rismon tinggal menandatangani surat permohonan restorative justice yang diajukan.

"RJ sudah final dan kita tandatangani bersama," ujarnya.

Samuel mengatakan Jokowi juga mendukung langkah pelapor untuk menyetujui permohonan dari Rismon tersebut. 

Dia memuji mantan Wali Kota Solo itu sebagai sosok negarawan.

"Semangatnya Bapak (Jokowi) itu kalau ada orang mengakui kesalahannya, terus manusia ini apa? Kalau niat itu sudah disampaikan Bang Rismon, ya kami semua menghormati sikap kenegarawanan dari Bapak Jokowi," katanya.

Ketika ditanya terkait kapan SP3 terbit, Samuel saat itu enggan menjelaskannya. Dia menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Polda Metro Jaya. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved