Keren, Peta Kepatuhan LHKPN Pegawai ASN Pemko Siantar Capai 99,6 Persen

Keren, Peta Kepatuhan LHKPN Pegawai ASN Pemko Siantar Capai 99,6 Persen

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUN MEDAN
Keren, Peta Kepatuhan LHKPN Pegawai ASN Pemko Siantar Capai 99,6 Persen 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Peta kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaksanakan pegawai ASN Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyentuh angka 99,65 persen. Kepatuhan ini membuktikan sikap disiplin, transparansi, dan komitmen pegawai sebagai abdi negara. 

Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik SSTP menyampaikan bahwa sejak batas akhir laporan LHKPN ke KPK, sebanyak 560 pegawai dan pejabat daerah di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah menunaikan kewajiban LHKPN-nya ke KPK. 

 

“Sebanyak 560 pejabat daerah dan pegawai Pemko Pematangsiantar telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Ada dua yang tidak melapor lantaran masing-masing sudah pindah tugas dan seorang lainnya mengalami disparitas data karena sempat membuka akun dua kali dengan NIK yang sama, sehingga akan dilakukan penghapusan akun e-LHKPN KPK,” kata Siddik saat dikonfirmasi Rabu (15/4/2026).

Siddik menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bukti bahwa ASN Pemko Pematangsiantar menjalankan visi-misi Siantar Cerdas Sehat Kreatif dan Selaras (CS Keras) yang diniatkan oleh Bapak Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn. 

 

Kepatuhan LHKPN yang tinggi (99,65 % ) menjelaskan bahwa pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn dan Herlina membangun pemerintahan yang selaras dengan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto. 

Siddik juga menyampaikan terima kasih kepada ASN serta Pimpinan OPD yang sejak awal sangat concern dengan peringatan yang disampaikan oleh Inspektorat Kota Pematangsiantar dalam menunaikan kewajiban tahunan seperti yang diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

“Sejak awal tahun kita sudah ingatkan melalui broadcast massage ke semua PNS Wajib Lapor, agar segera melapor supaya terhindar dari sanksi hukuman disiplin berat dan juga per April jika belum lapor TPPnya tidak dibayarkan,” kata Siddik.

 

Berdasarkan penarikan laporan per Rabu (15/4/2026) Peta Kepatuhan LHKPN secara nasional berada pada capaian 97 % . Dengan kata lain, kepatuhan ASN dan Pejabat di Lingkungan Pemko Pematangsiantar berada di atas rata-rata nasional. 

“Terima kasih atas kekompakan dan kerjasama semua ASN dalam mematuhi kewajiban LHKPN ini,” sambung Siddik.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved