Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Bantah Ada Hubungan dengan JK, Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Sepeserpun

Roy Suryo membantah adanya aliran dana dari Jusuf Kalla kepada dirinya maupun pihak lain yang terlibat.

Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Telematikan Roy Suryo yang juga tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo membantah menerima aliran dana Rp 5 miliar.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyeret nama Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Dalam video yang beredar di media sosial, Rismon Hasiholan Sianipar menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai upaya pembongkaran isu tersebut. 

Bahkan, dalam narasi video itu disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo.

Menanggapi tudingan tersebut, Roy Suryo membantah adanya aliran dana dari Jusuf Kalla kepada dirinya maupun pihak lain yang terlibat.

Baca juga: Hizbullah Serang Israel, Gempuran Roket Lebanon Dipakai untuk Balas Dendam

"Tidak adanya hubungan kami dengan Pak JK baik langsung atau secara tidak langsung, baik hubungan bersifat supervisi atau apalagi dalam bentuk pemberian dana dengan nominal Rp 5 miliar atau nominal lain," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Roy menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam isu ini bergerak tanpa adanya dukungan dana dari pihak mana pun, termasuk dari Jusuf Kalla.

"Saya ingin tegaskan bahwa kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini baik dari pak jk atau lugak lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami," ucapnya.

Roy mendorong agar laporan JK di Bareskrim Polri tekait dugaan pencermaran nama baik dan fitnah agar segera diproses.

Baca juga: Perusahaan Tambang Ketar-ketir, Prabowo Perintahkan Bahlil Basmi Tambang Ilegal, Abaikan Teman

Hal itu guna membuktikan klaim  Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang yang menyatakan video tersebut rekayasa AI. 

Menurutnya bantahan itu harusnya disampaikan di dalam persidangan.

Bukan sebaliknya diungkapkan dalam media sosial.

"Saudara Jahmada jika saudara menyatakan itu bukan video klien saudara maka sampaikan itu di pengadilan bukan melalui media," tegasnya.

Ia juga menilai polemik yang berkembang saat ini perlu segera diselesaikan melalui jalur hukum.

Roy mendorong agar dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dapat diproses secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca juga: Nasib Briptu BTS Rekam Polwan saat di Kamar Mandi Asrama, Polda Jateng Siapkan Sidang Etik

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved