Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Rampung Urus SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Enggan Beberkan Statusnya

Jahmada menegaskan seluruh proses terkait SP3 telah ditempuh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Rismon Hasiholan Sianipar tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan para pelapor di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUN-MEDAN.com - Rismon Sianipar dilaporakan telah rampung dan terima mengurus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu dikatakan kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, Rabu (15/4/2026) di Polda Metro Jaya.

Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait isi dari surat tersebut.

Jahmada tidak ingin melampaui wewenang dari Polda Metro Jaya terkait status Rismon dalam kasus ini.

Dia mengatakan agar pihak Polda Metro Jaya yang mengumumkan status Rismon.

Baca juga: Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

"Finalisasi SP3 artinya sudah final. Berhubung Dir (Dirkrimum Polda Metro Jaya) dulu yang harus konpers atau memberitakan kepada media, baru kami. Seperti saat kami mau berangkat ke Solo," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Kendati demikian, Jahmada menegaskan seluruh proses terkait SP3 yang ditujukan kepada Rismon telah rampung.

Dia mengatakan status hukum Rismon akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026).

"Untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dir akan konpers dulu. Baru tanggal 15, kami konpers secara total."

"Kami akan panggil rekan-rekan pelapor bertiga Lechumanan, Ade Darmawan, dan Samuel Sueken dan ada rekan lain dari kuasa hukum Pak Jokowi juga kami undang-. Jam 1 ya rekan-rekan," jelasnya. 

Baca juga: Sejumlah Pelajar di Medan Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Setinggi Belasan Meter lewat Pipa

Jahmada menegaskan seluruh proses terkait SP3 telah ditempuh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tempuh sesuai dengan prosedur hukum yaitu Pasal 79 KUHAP baru dan Pasal 83 KUHAP baru. Tidak ada yang kami langkahi," tegas Jahmada.

Finalisasi Restorative Justice sejak Awal April 2026

Sementara, proses menuju penerbitan SP3 telah dimulai melalui pengajuan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan oleh Rismon.

Adapun proses terkait restorative justice sudah memasuki tahap finalisasi sejak awal April 2026 kemarin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved