Kasus Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Ternyata Prosesnya Cukup Panjang

 Jusuf Kalla melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan bahwa dirinya menjadi pendana polemik ijazah Joko Widodo

Kompas.com
LAPORKAN RISMON - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). JK melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, resmi melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat tanda terima STTL/135/V/2026/BARESKRIM.

“Oh iya, seperti yang Anda ketahui, saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata prosesnya juga cukup panjang,” kata Jusuf Kalla usai menyampaikan laporan.

 Jusuf Kalla melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan bahwa dirinya menjadi pendana polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Polisi Belum Pastikan Penyebab Kebakaran 19 Unit Mobil di Kisaran, Ini Daftar dan Jenis Kendaraanya

“Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” jelasnya.

“Karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi,” lanjutnya. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. “Dan itu jelas tidak saya lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyampaikan bahwa Rismon menyebut JK sebagai elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan pihak lainnya sebesar Rp5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Baca juga: Pastikan Seluruh Korban Dievakuasi, Tim Gabungan Rencanakan Kembali Sisir Titik Longsor di Sembahe

Baca juga: Polwan di Jawa Tengah Dilecehkan, Direkam Briptu BTS saat di Kamar Mandi Asrama

Menurut Abdul, pernyataan tersebut disampaikan Rismon setelah ia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya. 

“Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite,” kata Abdul. 

“Di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan uang kepada, kalau tidak salah, Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau mengaku menyaksikan. Itulah sebabnya laporan ini kami buat hari ini,” tambahnya.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved