Kasus Ijazah Jokowi
Serius Laporkan Rismon Sianipar , Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Polri Hari Ini
Abdul hanya mengatakan kedatangannya terkait laporan polisi ke Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) semakin serius melaporkan Rismon Sianipar, sehingga akan mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026) siang.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu. JK dijadwalkan datang sekira pukul 11.00 WIB.
"Betul (JK) akan datang ke Bareskrim Polri," kata Abdul kepada wartawan, Rabu.
Ia belum merinci terkait kedatangan JK ke Bareskrim Polri ini.
Baca juga: Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya
Abdul hanya mengatakan kedatangannya terkait laporan polisi ke Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.
Dalam informasi yang beredar, JK disebut menggelontorkan uang sebesar Rp 5 miliar dalam kasus yang sudah lama menjadi perbincangan tersebut.
"(Terkait) Rismon," ujarnya singkat.
Laporan Masih Dikonsultasikan
Sebelumnya, JK melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu selesai melaporkan kasus tuduhan makar dan berita bohong (hoaks) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Selama empat jam lamanya, Abdul Haji menyatakan telah berkonsultasi dengan dua Direktorat Bareskrim Polri, Pidana Umum dan Pidana Siber.
Baca juga: DAFTAR 5 Identitas Korban Meninggal Dunia Longsor di Sibolangit, Nenek 65 Tahun Selamat
"Laporan tadi kami sudah konsultasi sudah bedah kasusnya dengan ditemani oleh Direktorat Siber dan Direktorat Pidana Umum dan dari hasil bedah kasus itu, peristiwanya, unsur-unsurnya terpenuhi," ucap Abduk Haji.
Dalam tuduhan makar itu terdapat korban Jusuf Kalla, terduga pelaku Rismon Sianipar, dan beberapa akun channel YouTube yang menaikkan tayangan video bahwa pelapor mendanai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Abdul Haji menuturkan laporan terhadap akun YouTube dan YouTuber masih ada beberapa data yang harus dilengkapi.
Baca juga: 25 Ruas Jalan Utama Medan Ditarget Tanpa Kabel Semrawut, Rico Waas Ingin Kota Tertata dan Estetik
"Secepatnya kami akan masukkan pengaduan karena pasal yang kami dalilkan itu adalah Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tambahnya.
Saat ditanya apakah sudah ada laporan polisi dari pihak Bareskrim, kuasa hukum JK tak memberikan jawaban pasti.
| Kuasa Hukum Rismon Sianipar Tantang Laporan Jusuf Kalla: Biarkan, Tak Segampang Itu Buat LP |
|
|---|
| SUDAH Lapor ke Bareskrim, Kuasa Hukum JK Belum Pegang Surat dan Nomor LP Rismon Sianipar |
|
|---|
| KUASA Hukum Beberkan Jusuf Kalla Ngebet Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim |
|
|---|
| Kuasa Hukum Jusuf Kalla Tiba di Bareskrim, Resmi Laporkan Rismon Sianipar dan Akun YouTube |
|
|---|
| RISMON Sianipar Akan Beri Kejutan, Ade Darmawan: Jangan Ada Pihak yang Pura-pura Gila Nanti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rismon-dan-jusuf-kalla-ada.jpg)