Kasus Ijazah Jokowi

Serius Laporkan Rismon Sianipar , Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Polri Hari Ini

Abdul hanya mengatakan kedatangannya terkait laporan polisi ke Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.

TRIBUN MEDAN/Kolase Kompas
JUSUF KALLA DAN RISMON - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) bakal melaporkan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar. JK keberatan terkait kabar tudingan dirinya disebut sebagai pendana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) semakin serius melaporkan Rismon Sianipar, sehingga akan mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026) siang.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu.  JK dijadwalkan datang sekira pukul 11.00 WIB.

"Betul (JK) akan datang ke Bareskrim Polri," kata Abdul kepada wartawan, Rabu.

Ia belum merinci terkait kedatangan JK ke Bareskrim Polri ini. 

Baca juga: Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya

Abdul hanya mengatakan kedatangannya terkait laporan polisi ke Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.

Dalam informasi yang beredar, JK disebut menggelontorkan uang sebesar Rp 5 miliar dalam kasus yang sudah lama menjadi perbincangan tersebut.

"(Terkait) Rismon," ujarnya singkat.

Laporan Masih Dikonsultasikan

Sebelumnya, JK melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu selesai melaporkan kasus tuduhan makar dan berita bohong (hoaks) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Selama empat jam lamanya, Abdul Haji menyatakan telah berkonsultasi dengan dua Direktorat Bareskrim Polri, Pidana Umum dan Pidana Siber.

Baca juga: DAFTAR 5 Identitas Korban Meninggal Dunia Longsor di Sibolangit, Nenek 65 Tahun Selamat

"Laporan tadi kami sudah konsultasi sudah bedah kasusnya dengan ditemani oleh Direktorat Siber dan Direktorat Pidana Umum dan dari hasil bedah kasus itu, peristiwanya, unsur-unsurnya terpenuhi," ucap Abduk Haji.

Dalam tuduhan makar itu terdapat korban Jusuf Kalla, terduga pelaku Rismon Sianipar, dan beberapa akun channel YouTube yang menaikkan tayangan video bahwa pelapor mendanai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Abdul Haji menuturkan laporan terhadap akun YouTube dan YouTuber masih ada beberapa data yang harus dilengkapi.

Baca juga: 25 Ruas Jalan Utama Medan Ditarget Tanpa Kabel Semrawut, Rico Waas Ingin Kota Tertata dan Estetik

"Secepatnya kami akan masukkan pengaduan karena pasal yang kami dalilkan itu adalah Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tambahnya.

Saat ditanya apakah sudah ada laporan polisi dari pihak Bareskrim, kuasa hukum JK tak memberikan jawaban pasti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved