Berita Viral

Setelah Viral Akhirnya Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan yang Jadi Tersangka ITE

Polres Pagar Alam resmi menghentikan proses hukum terhadap RA setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sumsel

Editor: Juang Naibaho
Tribun Sumsel
Polres Pagar Alam resmi menghentikan proses hukum terhadap mahasiswi berinisial RA, korban pelecehan seksual, setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026). RA sempat ditetapkan tersangka pelanggaran ITE dan ditahan polisi. (Sripoku.com/dokumen Polres Pagar Alam) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik mahasiswi berinisial RA (24) yang jadi tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya menemui titik terang.

RA merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan UB, kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel). UB sendiri saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan kepolisian.

Dalam perjalanan kasus ini, RA malah ditetapkan tersangka dengan jeratan akses ilegal ponsel milik UB. RA bahkan sempat ditahan di Polres Pagar Alam.

Proses hukum terhadap RA kemudian viral dan menuai kritik keras dari publik.

Kini Polres Pagar Alam resmi menghentikan proses hukum terhadap RA setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026).

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para pejabat utama (PJU) Polda Sumsel.

"Gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada RA hari ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirres PPA, dan Kabid Propam Polda Sumsel. Hasilnya sepakat untuk menghentikan kasus RA atau SP3," ujar Januar saat memberikan keterangan di Mapolda Sumsel, Rabu sore.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan saksi ahli dari luar institusi Polri untuk memberikan pandangan hukum yang objektif berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

Fokus Kasus Pelecehan

Mengenai alasan mendasar penghentian kasus, AKBP Januar menegaskan bahwa hal tersebut murni berdasarkan pendalaman fakta-fakta yang ada.

Sejak tanggal 30 Maret 2026, penahanan terhadap RA pun telah ditangguhkan.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan, kasusnya resmi dihentikan. Sementara itu, untuk kasus pelecehan seksual dengan tersangka UB tetap dilanjutkan proses hukumnya hingga tuntas," tegasnya.

Langkah kepolisian ini mendapat perhatian publik karena korban kekerasan seksual sempat terancam kriminalisasi melalui jeratan UU ITE.

Dengan terbitnya SP3 ini, RA kini bebas dari status tersangka.

Kronologi Pelecehan hingga Akses Ilegal

Kasus ini berawal saat RA yang magang di Kantor Pos Pagar Alam diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved