Berita Persidangan
Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya
Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution akan bersaksi di PN Medan, Rabu (8/4/2026).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution akan bersaksi di PN Medan, Rabu (8/4/2026).
Lokot mengatakan, dia berkomitmen membantu pengadilan mengungkap kasus korupsi yang disebut-sebut menyeret nama mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Lokot akan bersaksi di PN Medan terkait kasus di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumut. Serta terdakwa lainnya, seorang pengusaha di Jakarta, Eddy Kurniawan Winarto.
"Saya tentu akan hadir memenuhi undangan PN Medan hari ini untuk menjadi saksi. Akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui. Saya berkomitmen untuk membantu pengadilan," tegas Lokot.
Nama Lokot beberapa kali disebut di pengadilan karena anggota DPR RI dapil Sumut 1 tersebut diduga mengenal beberapa saksi yang terhubung dengan terdakwa.
Sebelum terjun menjadi politisi, Lokot adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan.
Dia mengundurkan diri pada akhir 2018 hingga kemudian bergabung ke Partai Demokrat.
Kasus korupsi DJKA yang saat ini digelar di PN Medan sendiri ditengarai terjadi pada 2021.
Lokot mengatakan tidak terlibat dan memahami terlalu jauh konteks masalah ini.
Namun, sebagai mantan pegawai Menhub, Lokot merasa keterangannya diperlukan karena berkaitan dengan Budi Karya.
"Akan saya ungkap semua yang saya ketahui di pengadilan. Karena saya memang tidak memahami apalagi terlibat dalam kasusnya. Mungkin karena ada kaitan dengan nama besar mantan bos saya di Perhubungan dulu sehingga keterangan saya dibutuhkan," ujar Lokot.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BPK Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Korupsi DJKA di Sumut, Hakim PN Medan Heran |
|
|---|
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
| Mantan Dirut DJKA Ngaku Disuruh Eks Menhub Kumpulkan Uang untuk Pilgub dan Pilpres di Sumut |
|
|---|
| Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN di PN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muhammad-Lokot-Nasution-korupsi.jpg)