Korupsi Kuota Haji

Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Bos Maktour

Menurutnya, pemanggilan terhadap bos Maktour tersebut sangat krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Warta Kota/Istimewa
DICEGAH KE LUAR NEGERI - Fuad Hasan Masyhurm, bos dari biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dicegah ke luar negeri oleh KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur. 

Pemanggilan itu akan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Dua tersangka baru yang menyusul ke rutan adalah:

  • Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham
  • Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. 
     

Keduanya menyusul mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, beserta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah lebih dulu ditahan oleh lembaga antirasuah.

Baca juga: Hercules Debat dengan Menteri Maruarar Sirait, Berani Tantang Negara soal Lahan Kosong Tanah Abang

Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik saat ini sangat membutuhkan keterangan dari saksi-saksi kunci yang mengetahui persis alur pengaturan kuota haji tersebut, dan Fuad Hasan Masyhur adalah salah satu pihak yang dimaksud. 

Menurutnya, pemanggilan terhadap bos Maktour tersebut sangat krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"Untuk waktunya kami belum bisa pastikan. Terbuka kemungkinan tentu iya karena dari beberapa penjelasan yang sudah kami sampaikan, kami memaparkan bagaimana konstruksinya, bagaimana peran-peran yang bersangkutan di dalam rangkaian dugaan peristiwa atau dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan Ternyata Residivis Kambuhan, Kini Kena Tindakan Tegas Terukur

Budi juga menekankan bahwa penyidik merasa perlu mendalami substansi pertemuan-pertemuan yang terjadi sebelum Kementerian Agama menetapkan diskresi pembagian kuota haji khusus dan reguler menjadi 50:50. 

"Sebelumnya kami sudah jelaskan juga bagaimana FHM ini ada di forum SATHU ya, yang artinya pra-diskresi atau sebelum Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota haji menjadi 50:50 persen, itu diduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara pihak-pihak dari Kementerian Agama dan juga para pihak swasta," jelasnya.

Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur rupanya tidak hanya berhenti pada sebatas pemanggilan saksi. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara gamblang menyebut bahwa peran Fuad saat ini sedang didalami secara intensif pada klaster perkara yang berbeda. 

Lembaga antirasuah itu hanya tinggal menunggu kecukupan dua alat bukti untuk menaikkan status mantan mertua eks Menpora Dito Ariotedjo tersebut menjadi tersangka.

Baca juga: Usai Keroyok Ayah Pengantin hingga Tewas, Pemalak Langsung Kabur Lewat Hutan, Yogi Ternyata Eks Napi

"Terkait dengan FHM, yaitu bagian berikutnya gitu. Tentunya bagian berikutnya untuk nanti kita penuhi kecukupan alat buktinya dan setelah cukup alat buktinya ya tentu kita akan kembali tetapkan sebagai tersangka," tegas Asep.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Fuad bersama Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diketahui melakukan lobi langsung dengan Yaqut dan Ishfah untuk meminta penambahan kuota haji khusus melampaui batas 8 persen yang ditetapkan undang-undang. 

Upaya lobi ini diduga memuluskan langkah PT Maktour untuk meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved