Korupsi Kuota Haji
GILIRAN Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas soal Status Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Satu per satu laporan terkait pengalihan status penahanan Gus Yaqut, mulai mengalir ke Dewan Pengawas KPK.
TRIBUN-MEDAN.com - Satu per satu laporan terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mulai mengalir ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Setelah laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), kali ini giliran pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewas KPK, Jumat (27/3/2026).
Dalam laporannya, Aziz Yanuar mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam.
“Laporan ini kita tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi tadi. Nah, perihalnya kita sampaikan terkait dengan uraian akibat peristiwa yang pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK,” kata Aziz di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Aziz mengatakan, pihaknya menyampaikan dokumen yang berisi beberapa hal yang dilanggar pimpinan KPK dan jajarannya.
Di antaranya, nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparansi, dan etika pemerintahan.
Dia mengatakan, sangat jarang tersangka dalam kasus dugaan korupsi mendapatkan privilege atau keistimewaan menjadi tahanan rumah.
“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundangan, dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut. Tetapi ini suatu anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Aziz mengatakan, laporan di Dewas KPK biasanya akan ditindaklanjuti dalam 1-2 pekan.
Dia berharap sanksi yang diberikan Dewas akan memberikan efek jera terhadap pimpinan KPK dan jajarannya.
Baca juga: JANGGALNYA Alasan demi Alasan KPK Alihkan Gus Yaqut Tahanan Rumah, Boyamin Anggap Cuma Omon-omon
Alasan KPK Dianggap Omon-omon
Diketahui, alasan demi alasan yang disampaikan KPK terkait pengalihan status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, menuai kritik keras dari publik.
Gus Yaqut dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada malam hari, Kamis 19 Maret 2026, jelang momen Lebaran. KPK tidak menyampaikan informasi tersebut ke publik.
Publik baru tahu Gus Yaqut jadi tahanan rumah setelah istri Noel, Silvia Rinita Harefa, buka suara kepada wartawan usai mengunjungi sang suami di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026) lalu.
Setelah muncul sorotan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhirnya memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Budi bilang pengalihan penahanan Gus Yaqut jadi tahanan rumah karena permohonan keluarga, bukan karena sakit.
korupsi kuota haji
Pengalihan Tahanan Gus Yaqut
Gus Yaqut tahanan rumah
Gus Yaqut Ditahan KPK
dewas kpk
| JANGGALNYA Alasan demi Alasan KPK Alihkan Gus Yaqut Tahanan Rumah, Boyamin Anggap Cuma Omon-omon |
|
|---|
| Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| Dijebloskan Kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut Tampil Necis Pakai Sepatu Seharga Puluhan Juta |
|
|---|
| AKHIRNYA Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK, Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara |
|
|---|
| HEBOH Gus Yaqut Kini Tahanan Rumah, MAKI Akan Gugat KPK, DPR: Apakah Mencerminkan Rasa Keadilan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpk-ketua-yaqut-tribunmedan.jpg)