Berita Viral

Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan Ternyata Residivis Kambuhan, Kini Kena Tindakan Tegas Terukur

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) siang.

|
Tribunjabar.com
PELAKU PEMALAKAN DITANGKAP - Terduga pelaku utama penganiayaan di pesta hajatan di Purwakarta, digiring petugas kepolisian menuju RSUD Bayu Asih, Senin (6/4/2026). (Tribun Jabar/Deanza Falevi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku utama peristiwa pengeroyokan terhadap Dadang (58), tuan rumah acara hajatan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah ditangkap.

Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jabar meringkus Yogi Iskandar (36), pelaku utama penganiayaan maut yang menewaskan Dadang (58).

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) siang.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena Yogi sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Baca juga: Menolak Pulang ke Rumah Suami dan Orangtuanya, Wanita 19 Tahun Lebih Pilih Kekasih Gelapnya

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa Yogi merupakan residivis kasus pencurian (Curat) tahun 2007.

Aksi brutalnya kali ini dipicu oleh pengaruh minuman keras saat mendatangi pesta pernikahan anak korban pada Sabtu (4/4/2026).

"Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp500 ribu kepada korban untuk beli miras. Korban sempat memberi Rp100 ribu, namun ditolak hingga pelaku mengamuk," ujar AKBP Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga korban jatuh pingsan dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di RS Bakti Husada.

Suasana di kamar jenazah rumah sakit tempat korban penganiayaan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, disemayamkan, Sabtu (4/4/2026) malam. Dadang (58) meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok pria saat acara hajatan di rumahnya.
Suasana di kamar jenazah rumah sakit tempat korban penganiayaan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, disemayamkan, Sabtu (4/4/2026) malam. Dadang (58) meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok pria saat acara hajatan di rumahnya. (Tribun Jabar)

Baca juga: Usai Keroyok Ayah Pengantin hingga Tewas, Pemalak Langsung Kabur Lewat Hutan, Yogi Ternyata Eks Napi

Satu Terduga Lain Diamankan

Selain Yogi, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain di lokasi kejadian. 

Namun, berdasarkan alat bukti dan saksi, Yogi dipastikan sebagai pelaku tunggal yang menyebabkan kematian Dadang.

Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk potongan bambu, pakaian, botol sisa miras, serta rekaman video saat kejadian berlangsung.

Baca juga: Pelaku Belum Ditangkap, Risman Lase Korban Teror Bom Molotov Kembali Diancam: Tunggu Part Dua

Ancaman 7 Tahun Penjara

Atas tindakan premanisme tersebut, Yogi Iskandar kini terancam kembali masuk bui dalam waktu lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kapolres.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved