Berita Viral
Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan Ternyata Residivis Kambuhan, Kini Kena Tindakan Tegas Terukur
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) siang.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku utama peristiwa pengeroyokan terhadap Dadang (58), tuan rumah acara hajatan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah ditangkap.
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jabar meringkus Yogi Iskandar (36), pelaku utama penganiayaan maut yang menewaskan Dadang (58).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) siang.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena Yogi sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Baca juga: Menolak Pulang ke Rumah Suami dan Orangtuanya, Wanita 19 Tahun Lebih Pilih Kekasih Gelapnya
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa Yogi merupakan residivis kasus pencurian (Curat) tahun 2007.
Aksi brutalnya kali ini dipicu oleh pengaruh minuman keras saat mendatangi pesta pernikahan anak korban pada Sabtu (4/4/2026).
"Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp500 ribu kepada korban untuk beli miras. Korban sempat memberi Rp100 ribu, namun ditolak hingga pelaku mengamuk," ujar AKBP Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga korban jatuh pingsan dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di RS Bakti Husada.
Baca juga: Usai Keroyok Ayah Pengantin hingga Tewas, Pemalak Langsung Kabur Lewat Hutan, Yogi Ternyata Eks Napi
Satu Terduga Lain Diamankan
Selain Yogi, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain di lokasi kejadian.
Namun, berdasarkan alat bukti dan saksi, Yogi dipastikan sebagai pelaku tunggal yang menyebabkan kematian Dadang.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk potongan bambu, pakaian, botol sisa miras, serta rekaman video saat kejadian berlangsung.
Baca juga: Pelaku Belum Ditangkap, Risman Lase Korban Teror Bom Molotov Kembali Diancam: Tunggu Part Dua
Ancaman 7 Tahun Penjara
Atas tindakan premanisme tersebut, Yogi Iskandar kini terancam kembali masuk bui dalam waktu lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kapolres.
Tampang Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan
Tampang Pelaku Pengeroyokan Ayah Pengantin
pelaku pemalakan Purwakata
Polisi Kantongi Pelaku Pengeroyokan Ayah Pengantin
| Usai Keroyok Ayah Pengantin hingga Tewas, Pemalak Langsung Kabur Lewat Hutan, Yogi Ternyata Eks Napi |
|
|---|
| Pelaku Belum Ditangkap, Risman Lase Korban Teror Bom Molotov Kembali Diancam: Tunggu Part Dua |
|
|---|
| SOSOK Lokot Nasution, Namanya Disebut Dalam Sidang Korupsi di DJKA Kemenhub, Hartanya Rp 18,5 M |
|
|---|
| Sempat Bikin Heboh Minta Mobil, Gubernur Kaltim Rudy Masud Rencanakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M |
|
|---|
| Rumah Ibadah Digeruduk,Disegel, Anggota DPR Prihatin, PGI Minta Pemerintah Jamin Kebebasan Beribadah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-utama-pemalakan-hajatan-nikah-Purwakarta.jpg)