Korupsi Kuota Haji
JANGGALNYA Alasan demi Alasan KPK Alihkan Gus Yaqut Tahanan Rumah, Boyamin Anggap Cuma Omon-omon
Alasan demi alasan yang disampaikan KPK terkait pengalihan Gus Yaqut jadi tahanan rumah, masih menyisakan polemik.
TRIBUN-MEDAN,com - Alasan demi alasan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, terus jadi polemik.
Setelah alasan permohonan keluarga dan sakit gerd-asma, KPK menyebut perubahan status Gus Yaqut jadi tahanan rumah pada momen Lebaran 19-23 Maret 2026, merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Hal ini dianggap janggal mengingat staf khusus Gus Yaqut yang juga ditahan dalam kasus yang sama, Ashfah Abidal Aziz atau Gus Alex, tak diberikan status tahanan rumah.
Baca juga: Ikuti Jejak Gus Yaqut, Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Minta Tahanan Rumah, KPK Menolak
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perubahan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan salah satu strategi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pernyataan ini disampaikan Asep untuk membantah isu bahwa Gus Yaqut menjadi tahanan rumah karena memasuki masa Lebaran 2026.
“Apakah ini akan di-ACC pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
“Jadi bukan ke situ (karena Lebaran) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kita melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” sambung perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) tersebut.
Asep juga mengeklaim bahwa pengalihan status penahanan Gus Yaqut sudah sesuai dengan prosedur hukum yakni merujuk Pasal 108 ayat 1-11 KUHAP.
Asep mengatakan keputusan ini telah dirapatkan bersama dengan pimpinan KPK. Dia mengakui turut terlibat dalam rapat tersebut.
Ia menyebut hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyusul adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut.
“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.
Alasan Permohonan keluarga dan Sakit Gerd-Asma
Diketahui Gus Yaqut dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada malam hari, Kamis 19 Maret 2026, jelang momen Lebaran.
Saat pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut ini, KPK tidak menyampaikan informasi tersebut ke publik.
Publik baru tahu status penahanan Gus Yaqut setelah istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa mengunjungi sang suami di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026) lalu.
Pengalihan status tahanan rumah terhadap Yaqut Gus langsung memunculkan reaksi keras dari publik.
Gus Yaqut Sakit Asma
Berita Gus Yaqut
Gus Yaqut ditahan
Gus Yaqut tahanan rumah
Alasan KPK Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
korupsi kuota haji
| Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| Dijebloskan Kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut Tampil Necis Pakai Sepatu Seharga Puluhan Juta |
|
|---|
| AKHIRNYA Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK, Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara |
|
|---|
| HEBOH Gus Yaqut Kini Tahanan Rumah, MAKI Akan Gugat KPK, DPR: Apakah Mencerminkan Rasa Keadilan? |
|
|---|
| TERNYATA KPK Alihkan Status Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Dikeluarkan dari Rutan Malam Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yaqut-sepatu-kpk-tribunmedan.jpg)