Korupsi Kuota Haji

JANGGALNYA Alasan demi Alasan KPK Alihkan Gus Yaqut Tahanan Rumah, Boyamin Anggap Cuma Omon-omon

Alasan demi alasan yang disampaikan KPK terkait pengalihan Gus Yaqut jadi tahanan rumah, masih menyisakan polemik.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Fransiskus Adhiyuda/ Igman Ibrahim
KEMBALI KE RUTAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu.Yaqut Cholil Qoumas, kembali menghuni Rutan KPK, disorot lantaran tangannya tak diborgol hingga pakai sepatu mewah, kata KPK. 

TRIBUN-MEDAN,com - Alasan demi alasan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, terus jadi polemik.

Setelah alasan permohonan keluarga dan sakit gerd-asma, KPK menyebut perubahan status Gus Yaqut jadi tahanan rumah pada momen Lebaran 19-23 Maret 2026, merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Hal ini dianggap janggal mengingat staf khusus Gus Yaqut yang juga ditahan dalam kasus yang sama, Ashfah Abidal Aziz atau Gus Alex, tak diberikan status tahanan rumah.

Baca juga: Ikuti Jejak Gus Yaqut, Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Minta Tahanan Rumah, KPK Menolak

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perubahan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan salah satu strategi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pernyataan ini disampaikan Asep untuk membantah isu bahwa Gus Yaqut menjadi tahanan rumah karena memasuki masa Lebaran 2026.

“Apakah ini akan di-ACC pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

“Jadi bukan ke situ (karena Lebaran) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kita melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” sambung perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) tersebut. 

Asep juga mengeklaim bahwa pengalihan status penahanan Gus Yaqut sudah sesuai dengan prosedur hukum yakni merujuk Pasal 108 ayat 1-11 KUHAP.

Asep mengatakan keputusan ini telah dirapatkan bersama dengan pimpinan KPK. Dia mengakui turut terlibat dalam rapat tersebut.

Ia menyebut hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyusul adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut. 

“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.

Alasan Permohonan keluarga dan Sakit Gerd-Asma

Diketahui Gus Yaqut dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada malam hari, Kamis 19 Maret 2026, jelang momen Lebaran.

Saat pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut ini, KPK tidak menyampaikan informasi tersebut ke publik.

Publik baru tahu status penahanan Gus Yaqut setelah istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa mengunjungi sang suami di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026) lalu.

Pengalihan status tahanan rumah terhadap Yaqut Gus langsung memunculkan reaksi keras dari publik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved