Korupsi Kuota Haji

Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Setyo Budiyanto jadi sorotan usai keputusan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut jadi tahanan rumah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (25/3/2026). 

Laporan tersebut terkait polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu. 

Boyamin mengatakan, ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewas KPK. 

Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas. 

Kedua, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit. 

“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujarnya. 

Ketiga, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.

“Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tuturnya. 

Keempat, ada dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum. 

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalian penahanan tersangka YCQ oleh penyidik KPK,” ucap dia.

Atas dasar itu, Boyamin meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak berperan menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut. 

Lalu Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Dan apakah keputusan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi persamaan di hadapan hukum, dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ucap dia. 

Baca juga: BOLA PANAS Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras, Kabais TNI Letjen Yudi Abdimantyo Lepas Jabatan

Diketahui, Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved