Berita Viral
Meski Telah Dibebaskan Hakim, Polemik Kasus Amsal Sitepu Masih Sorotan, Keluarga Toni Minta Keadilan
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, masih menjadi sorotan publik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Meski telah divonis bebas oleh hakim PN Medan pada Rabu (1/4/2026) lalu, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, masih menjadi sorotan publik.
Perkara ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, tetapi juga menyingkap problematika lebih dalam mengenai posisi pekerja kreatif dalam proyek pemerintah, serta batas tanggung jawab antara direktur perusahaan dan tenaga lepas atau freelance.
Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif yang sekaligus menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada tahun anggaran 2020–2022.
Proyek ini menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN/APBD. Dalam pelaksanaannya, Amsal Sitepu didakwa melakukan mark-up anggaran dengan mematok harga sekitar Rp30 juta per video untuk beberapa desa.
Audit Inspektorat Kabupaten Karo menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Dakwaan menyebutkan bahwa proposal yang diajukan Amsal kepada kepala desa disusun secara tidak benar, menjadi dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Baca juga: KETIKA Hinca Minta Kajari Karo Dicopot, Tandra Singgung Kasi Pidsus Bermasalah Tapi Promosi
Direktur vs Pekerja
Sorotan utama dalam kasus ini adalah status hukum Amsal Sitepu. Ia didakwa sebagai Direktur perusahaan, bukan sebagai pekerja kreatif biasa. Hal ini penting, karena dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, tanggung jawab penuh berada pada penyedia jasa atau pimpinan perusahaan yang menandatangani kontrak, bukan pada tenaga teknis atau freelancer.
Sebaliknya, pekerja kreatif seperti Tony Aji Anggoro yang hanya menerima upah sesuai jasa (misalnya Rp5,7 juta per website) justru ikut terseret dalam proses hukum, yang telah diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan. Padahal, posisi mereka hanyalah pelaksana teknis tanpa kewenangan menentukan harga atau menyusun proposal. Perbedaan status ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan bagi pekerja kreatif.
Baca juga: 7 Jaksa Diperiksa Kejati Sumut setelah PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu Kasus Video Profil Desa
Regulasi Keuntungan dan Standar Harga
Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keuntungan wajar kontraktor dari proyek borongan maksimal 15 persen dari harga pelaksanaan proyek.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga efisiensi, kualitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dalam kasus Amsal, harga Rp30 juta per video dinilai tidak sebanding dengan standar biaya produksi yang wajar.
Jika keuntungan yang diambil jauh melampaui ambang batas, maka dianggap sebagai mark-up yang merugikan negara. Inilah dasar kuat bagi Kejaksaan Negeri Karo untuk menjerat Amsal dengan dakwaan korupsi.
Baca juga: DUGAAN Pemberian Sejumlah Mobil ke Kejari Karo, Bupati Antonius Ginting Jadi Sorotan Komisi III DPR
Ketidakadilan bagi Pekerja Kreatif
Polemik semakin tajam ketika pekerja kreatif lepas (freelancer) seperti Tony Aji Anggoro ikut terseret.
Polemik Kasus Amsal Sitepu Masih Sorotan
Meski Telah Dibebaskan Hakim
Nasib Pekerja Kreatif Lainnya
Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Viral
Toni Aji Anggoro
| Jejak Karier Wira Arizona yang Baru 4 Tahun Jadi Jaksa, Sudah Miliki Harta Kekayaan Rp2,3 Miliar |
|
|---|
| Rekam Jejak Danke Rajagukguk, Kajari Karo Perempuan Pertama yang Diminta Dicopot oleh DPR RI |
|
|---|
| TAK SEVIRAL Amsal Sitepu, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi hingga Judul Sama |
|
|---|
| Kajati Sumut Harli Siregar Ingatkan Seluruh Jaksa di Sumut, Sudah 7 Pejabat Kejari Karo Diperiksa |
|
|---|
| Motif dan Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Tri Wibowo, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BEDA-DENGAN-AMSAL-Toni-Aji-Anggoro.jpg)