Breaking News

Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

7 Jaksa Diperiksa Kejati Sumut setelah PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu Kasus Video Profil Desa

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa 7 jaksa dalam penyidikan Amsal Sitepu, videografer yang dibebaskan Pengadilan Negeri Medan.

|
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
AMSAL SITEPU BEBAS - Momen videografer Amsal Sitepu tampak begitu terharu bertemu istrinya, Lovia Sianipar setelah divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa 7 jaksa dalam penyidikan Amsal Sitepu, videografer yang dibebaskan Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring. Serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara. 

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.

"Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi," kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Jumat (3/4/2026).

Rizaldi mengatakan, proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh berkas perkara sedang diteliti.

"Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung," ujarnya. 

Pemeriksaan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Sembiring telah dilakukan terlebih dahulu. Pendalaman dilakukan  untuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

Amsal Sitepu sebelum oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dinyatakan bersalah dalam korupsi pembuatan profil desa.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Namun, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). 


Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim. 

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim. 

(cr17/tribun-medan.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved