Berita Viral
TAK SEVIRAL Amsal Sitepu, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi hingga Judul Sama
Keluarga Toni mengaku bingung dengan penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah kasus Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa korupsi video profil desa di Kabupaten Karo dinyatakan bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (1/4/2026), salah satu keluarga terdakwa Toni Aji Anggoro ikut bersuara.
Keluarga Toni mengaku bingung dengan penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan.
"Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP. Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka," Ujar Tina selaku kakak Toni kepada wartawan, Jumat (3/04/2026).
Tina juga menyampaikan, dalam persidangan banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting.
Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa.
"Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat," ujar Tina.
Ia mengatakan, keluarga juga sempat memposting kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, namun tidak seviral kasus Amsal.
"Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa", ucap Tina.
Pihak keluarga berharap suara kecil yang ada ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, dan dapat membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan.
Kasus Amsal Sitepu
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Amsal Cristy Sitepu berawal dari pekerjaannya sebagai videografer dengan jabatan sebagai Direktur di CV Promiseland yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up anggaran.
Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo. Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana. Pasalnya, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien. Namun, ada juga beranggapan, bahwa pekerjaan kreatif dalam proyek pemerintahan, memiliki tolok ukur dan regulasi yang ketat, untuk memastikan efisiensi, kualitas, dan akuntabilitas anggaran negara.
| Kajati Sumut Harli Siregar Ingatkan Seluruh Jaksa di Sumut, Sudah 7 Pejabat Kejari Karo Diperiksa |
|
|---|
| Motif dan Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Tri Wibowo, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi |
|
|---|
| KETIKA Hinca Minta Kajari Karo Dicopot, Tandra Singgung Kasi Pidsus Bermasalah Tapi Promosi Jabatan |
|
|---|
| Dua Perempuan Indonesia jadi Geng Perampok di Malaysia, Terbaru Mereka Rampok Senilai Rp15 Miliar |
|
|---|
| Lahan Eks Goodyear di Simalungun Jadi Sorotan: Oknum TNI Diduga Larang Poktan Makmur Jaya Bertani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BEDA-DENGAN-AMSAL-Toni-Aji-Anggoro.jpg)