Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Pandangan Mahfud MD soal Kasus Amsal Sitepu, Sebut Pasalnya Salah: Dia Bukan Pejabat
Mahfud menilai, kasus yang menimpa Amsal pada awalnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, angkat suara terkait penanganan kasus yang menjerat videografer, Amsal Christy Sitepu.
Ia melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam pandangannya, penanganan perkara tersebut bahkan terkesan ceroboh.
Mahfud menilai, kasus yang menimpa Amsal pada awalnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Namun dalam perkembangannya, perkara tersebut justru bergeser menjadi kasus dugaan korupsi.
Perubahan arah ini yang kemudian memunculkan pertanyaan besar.
"Ini tragedi hukum juga itu," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube-nya yang tayang pada Rabu (1/4/2026).
Mahfud kemudian menjelaskan duduk perkara dari sisi peran Amsal.
Ia menyebut, Amsal diketahui hanya bertindak sebagai penyedia jasa yang mengajukan proposal dalam proyek pembuatan video.
Posisi tersebut, menurutnya, tidak semestinya menyeret yang bersangkutan ke dalam perkara korupsi.
Meski demikian, Amsal justru ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini semakin menguatkan keraguan Mahfud terhadap proses hukum yang dijalankan.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan.
Amsal dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan yang lazimnya ditujukan kepada pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas negara.
Bagi Mahfud, penerapan pasal tersebut dalam konteks ini menjadi hal yang patut dikaji lebih dalam.
| Semakin Memanas Kasus Amsal Sitepu, Demo Digerakkan Kejari Karo? Hari Ini Jaksa Dievaluasi di DPR |
|
|---|
| Babak Baru Danke Rajagukguk Dipanggil Komisi III DPR, Amsal Sitepu tak Bersalah Divonis Bebas Hakim |
|
|---|
| Habiburokhman Beber Perlawanan Oknum dalam Kasus Amsal Sitepu, hingga Narasi Sesat Kejari Karo |
|
|---|
| Tak Terima Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sejumlah Mahasiswa Demo di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Amsal Sitepu Divonis Bebas, Giliran Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa, Didesak Dicopot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-amsal-sitepu-tribunmedan.jpg)