Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Pandangan Mahfud MD soal Kasus Amsal Sitepu, Sebut Pasalnya Salah: Dia Bukan Pejabat

Mahfud menilai, kasus yang menimpa Amsal pada awalnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

TRIBUN MEDAN
MAHFUD MD - Mahfud MD sentil pejabat yang tangani kasus Amsal Sitepu, anggap cerohoh, ada kesalahan dalam pemakaian pasal. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, angkat suara terkait penanganan kasus yang menjerat videografer, Amsal Christy Sitepu.

Ia melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam pandangannya, penanganan perkara tersebut bahkan terkesan ceroboh.

Mahfud menilai, kasus yang menimpa Amsal pada awalnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Namun dalam perkembangannya, perkara tersebut justru bergeser menjadi kasus dugaan korupsi.

Perubahan arah ini yang kemudian memunculkan pertanyaan besar.

"Ini tragedi hukum juga itu," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube-nya yang tayang pada Rabu (1/4/2026).

Mahfud kemudian menjelaskan duduk perkara dari sisi peran Amsal.

Ia menyebut, Amsal diketahui hanya bertindak sebagai penyedia jasa yang mengajukan proposal dalam proyek pembuatan video.

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)

Posisi tersebut, menurutnya, tidak semestinya menyeret yang bersangkutan ke dalam perkara korupsi.

Meski demikian, Amsal justru ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal ini semakin menguatkan keraguan Mahfud terhadap proses hukum yang dijalankan.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan.

Amsal dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan yang lazimnya ditujukan kepada pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas negara.

Bagi Mahfud, penerapan pasal tersebut dalam konteks ini menjadi hal yang patut dikaji lebih dalam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved