Kasus Ijazah Jokowi

NASIB Rismon Sianipar Usai Ajukan RJ ke Jokowi, Status Masih Tersangka, Tetap Wajib Lapor

Kombes Budi Hermanto mengatakan, kewajiban wajib lapor harus dijalani langsung oleh Rismon dan tidak bisa diwakilkan.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Bertepatan dengan momen bulan Ramadan 1447 H / 2026 M ini, selain menerima permintaan maaf, Jokowi juga disebut telah menyetujui Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar. Pada Sabtu (14/3/2026), Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Ahli digital forensik, Rismon Sianipar tetap diwajibkan menjalani wajib lapor selama status tersangkanya belum dicabut meski sudah jumpai Presiden RI ke-7, Joko Widodo untuk meminta maaf.

Rismon sebelumnya telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik soal kasus ijazah palsu Jokowi.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu telah menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dan menyampaikan permohonan maaf.

Selain itu, Rismon juga melakukan audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (13/3/1026).

Baca juga: Terbongkar Penyimpangan S3ksual Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Paksa Berhubungan Bertiga

Ia bahkan mengakui bahwa ijazah Jokowi dan Gibran asli.

Rismon berencana pulang ke kampung halamannya di Sumatra Utara setelah bertemu Jokowi dan Gibran.

Rismon menyatakan akan menulis buku mengenai temuan barunya yang menyebut ijazah Jokowi asli. 

Mantan Presiden RI Jokowi menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung oleh Rismon Sianipar. (KOMPAS.com/Labib Zamani-Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudi)
Mantan Presiden RI Jokowi menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung oleh Rismon Sianipar. (KOMPAS.com/Labib Zamani-Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudi) (HO/Tribun-medan.com)

Buku ini rencananya ditulis di kampung halaman, meski demikian, Rismon tetap diwajibkan menjalani wajib lapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, kewajiban wajib lapor harus dijalani langsung oleh Rismon dan tidak bisa diwakilkan.

Baca juga: Depresi akibat Putus Cinta, Pria Ini Bunuh Saudari Kembarnya dan Tikam Ibu Kandungnya

“Apabila yang bersangkutan berkoordinasi dan menyampaikan alasan khusus, penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan,” kata Budi, dikutip Tribun-Medan.com dari WartaKota.com, Sabtu (14/3/2026).

Budi menambahkan, jika Rismon berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, ia dapat menyampaikan laporan melalui cara lain dengan alasan yang jelas.

“Dia bisa mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik atau berkomunikasi melalui telepon maupun WhatsApp dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Budi. 

Projo Berharap RJ Rismon Ditolak

Projo, organisasi pendukung mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), meminta penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan restorative justice (RJ) dari pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar.

RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog, mediasi, serta upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved