Berita Internasional

Debat Indonesia vs Israel di Markas PBB, Minta Tanggung Jawab Gugurnya TNI di Lebanon

Sidang tersebut digelar di markas Dewan Keamanan PBB di New York, Amerika Serikat pada Selasa (31/3/2026).

TRIBUN MEDAN/Youtube/United Nations
PRAJURIT TNI GUGUR - Indonesia mencecar Israel dalam Sidang Darurat PBB untuk minta tanggung jawab gugurnya prajurit TNI di Lebanon 

TRIBUN-MEDAN.com - Perdebatan antara perwakilan Indonesia dan perwakilan Israel terekam dalam siaran langsung Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB yang membahas tentang insiden gugurnya Pasukan Perdamaian UNIFIL kontingen Indonesia.

Sidang tersebut digelar di markas Dewan Keamanan PBB di New York, Amerika Serikat pada Selasa (31/3/2026).

Indonesia diwaliki oleh Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Umar Hadi, sedangkan Israel diwakili oleh Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon.

Dalam pernyataannya, Umar Hadi secara tegas mengutuk serangan Israel di Lebanon dan menyatakan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian tidak lahir dari ruang hampa.

"Eskalasi saat ini tidak muncul dalam ruang hampa. Ini berasal dari serangan berulang oleh militer Israel ke wilayah Lebanon," ujar Umar Hadi.

"Indonesia mengutuk keras serangan Israel di Lebanon selatan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Lebanon," ucapnya lagi.

Israel membantah terlibat dan menuding Hizbullah bertanggung jawab atas insiden menewaskan prajurit TNI.

Namun Indonesia kembali dengan tegas mendebat bantahan tersebut.

Umar Hadi mengatakan, ada framing dari Israel yang akan memberikan pertanyaan mendasar dari peristiwa penyerangan tersebut.

"Siapa yang bertanggungjawab menciptakan dan melanggengkan zona permusuhan itu?," kata Umar.

Umar Hadi mengatakan, serangan itu bahkan sengaja menargetkan Unifil dan menghalangi pasukan perdamaian menjalankan resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 yang mengamanatkan solusi damai untuk Lebanon

Serangan itu juga dinilainya merupakan ancaman langsung terhadap perdamaian dan keamanan. 

“Serta dapat dianggap sebagai kejahatan perang,” ujar Umar Hadi. 

DK PBB juga didesak menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan cara meminta pertanggungjawaban para pelaku secara hukum.

"Imunitas tidak boleh menjadi standar, dan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak boleh diulang atau ditoleransi," tuturnya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved