Korupsi Kuota Haji

Eks Stafsus Menag Gus Alex Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan KPK, Pakai Rompi Oranye Tersenyum

Dengan kedua tangan yang telah digelangi borgol, Gus Alex dikawal ketat oleh dua petugas KPK serta dua aparat kepolisian.

Tribunnews.com
DITAHAN KPK - Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3/2026). 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Gus Alex keluar dari markas antirasuah pada pukul 14.45 WIB. 

Ia tampak sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah bernomor 103, yang membalut kemeja lengan panjang berwarna abu-abu. 

Dengan kedua tangan yang telah digelangi borgol, Gus Alex dikawal ketat oleh dua petugas KPK serta dua aparat kepolisian.

Baca juga: Antisipasi Banjir Susulan, Gubsu Bobby Larang Warga Hutanabolon Tinggal di Bantaran Sungai

Menariknya, begitu melihat deretan wartawan yang sudah menanti kehadirannya di lobi gedung, tangan kanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu justru melemparkan senyuman. 

Gus Alex langsung berjalan menumpangi mobil tahanan yang akan mengantarnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penahanan ini terkait erat dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus mega-korupsi pengalihan kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang membelit pucuk pimpinan Kementerian Agama.

Sebelumnya, Gus Alex diketahui tiba di Gedung KPK pada pukul 08.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. 

Baca juga: Pengakuan Dyah Pegawai SPPG Sebut Penerima MBG Rakyat Jelata, Tetap Dipecat Meski Minta Maaf

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran tersangka untuk digali keterangannya lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Betul, Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 08.20 WIB. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Penahanan Gus Alex hari ini menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (19/3/2026) pekan lalu. 

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Gus Alex diduga kuat menjadi eksekutor utama di lapangan atas berbagai arahan penyimpangan dari Yaqut.

Baca juga: MISTERI Sosok Ayah Kandung Ressa Rizky Rossano, Anak Pertama yang Dilahirkan Penyanyi Denada

Gus Alex disinyalir memiliki peran sentral dalam memanipulasi aturan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya dipatok tegas hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. 

Namun, atas persetujuan Yaqut, Gus Alex secara aktif mengatur skema teknis dan administrasi untuk mengakali agar kuota tambahan tersebut dipecah menjadi komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved