Kasus Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar Merapat ke Solo Hari Ini, Sowan ke Kediaman Jokowi, Lanjutkan Pengajuan RJ

Kedatangan Rismon untuk menindaklanjuti permohonan restorative justice (RJ) atas perkara ijazah yang sedang bergulir.

Kolase Istimewa
PERMOHONAN RJ - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu diagendakan merapat ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo pada hari ini Kamis (12/3/2026). Kedatangan Rismon untuk menindaklanjuti permohonan restorative justice (RJ) atas perkara ijazah yang sedang bergulir. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu diagendakan merapat ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo pada hari ini Kamis (12/3/2026).

Kedatangan Rismon untuk menindaklanjuti permohonan restorative justice (RJ) atas perkara ijazah yang sedang bergulir.

Ajudan Jokowi Kompol Syarif Fitriansyah membenarkan rencana kunjungan Rismon Sianipar tersebut.

"Ya, rencananya seperti itu (ke kediaman Pak Jokowi hari ini, red)," ucapnya saat dikonfirmasi.

Kompol Syarif tidak menjelaskan detail siapa saja yang akan mendampingi Rismon Sianipar dan apa yang akan dibahas.

Baca juga: DEMI Percaya Diri Saat Manggung, DJ Katali Pakai Vape Narkoba, Nasibnya Kini Ditahan

Kuasa Hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang juga sempat menegaskan rencana untuk menemui Jokowi.

Jahmada enggan memastikan apakah pertemuan dengan Jokowi perihal tindak lanjut RJ.

 "Tunggu aja di Solo," singkatnya.

Pengajuan RJ Sudah Sepekan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

Permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.

Baca juga: Yaqut Cholil Tiba di KPK, Bantah Tunda Pemeriksaan, Peluang Ditahan Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Baca juga: RISMON Ajukan RJ, Bakal Diterima? Jokowi Pernah Bilang Tak Beri Ampun untuk Tersangka 3 Nama

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved