Kasus Ijazah Jokowi

RISMON Ajukan RJ, Bakal Diterima? Jokowi Pernah Bilang Tak Beri Ampun untuk Tersangka 3 Nama

Jokowi pernah menolak memberi ampun soal proses hukum buat tersangka tiga nama utama

|
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026). Kedatangannya mempertanyakan perkembangan permohonan restorative justice. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar kini telah berbalik sikap soal polemik ijazah Jokowi.

Jika sebelumnya Rismon menggebu-gebu bilang ijazah Jokowi adalah palsu, kini Rismon menyatakan sebaliknya.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam perkara yang menyeret dirinya sebagai tersangka.

Permohonan RJ Rismon itu belum tentu dikabulkan oleh Jokowi. Pasalnya, Jokowi pernah menolak memberi ampun soal proses hukum buat tersangka tiga nama utama yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Adapun ketiga nama itu yakni Roy Suryo, dr Tifa dan juga Rismon Sianipar.

Baca juga: Kejari Deli Serdang Angkat Bicara Perkembangan Kasus Korupsi Usai Kajari dan Kasi Pidsus Dicopot

Proses hukum akan tetap berjalan bagi tiga nama utama yang dinilai bertindak terlalu ekstrem dan menolak fakta hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, usai menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025) lalu.

Willem menyebutkan, dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam.

Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, kata Willem, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.

“Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem.

Baca juga: Respons Jokowi Permintaan Maaf Rismon yang Mengakui Kesalahan dan Ungkap Temuan Baru Beda

Meski membuka pintu maaf, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberi garis demarkasi yang tegas.

Ada tiga nama, kata Wilem, yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan.

Sebab tindakan ketiga orang itu dianggap sudah melampaui batas kewajaran.

Sehingga perlu diberi sanksi sebagai efek jera.

“Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved