Korupsi Kuota Haji

Hakim Dinilai Tak Relevan soal Praperadilan Yaqut, Kuasa Hukum: Ini Preseden Tidak Baik

Kuasa Hukum Mellisa menilai hakim tidak relevan dari alat bukti yang diajukan oleh termohon. 

|
Kompas.com
PRAPERADILAN YAQUT - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini usai menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek kualitas maupun relevansi dari alat bukti yang diajukan oleh termohon. 

Ia pun menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan Yaqut adalah preseden tidak baik. 

“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” kata Mellisa selepas sidang putusan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: DITOLAK! Praperadilan Gus Yaqut soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tak Diterima PN Jaksel

Mellisa menilai hakim tidak relevan dari alat bukti yang diajukan oleh termohon. 

Selain itu, majelis juga tidak membahas persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka.

Padahal kata dia, kewenangan tersebut sebelumnya telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang KPK yang sebagian ketentuannya telah dihapus.

"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” kata Mellisa.

Kendati demikian, Mellisa menegaskan menghormati putusan hakim dan pihaknya tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam proses perkara tersebut.

Baca juga: AS Tuduh Iran Pasang Ranjau di Selat Hormuz, Trump Ancam Singkirkan, Siapkan Konsekuensi Berat

“Apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” kata dia. 

Praperadilan Yaqut ditolak

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut yang mempersoalkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

 “Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Sekjend Golkar Larang Purbaya Pikirkan MBG, Minta Fokus ke Tugas Utama Kemenkeu

Hakim menyatakan dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang. 

Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved