Korupsi Kuota Haji
DITOLAK! Praperadilan Gus Yaqut Tak Diterima Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tetap Jadi Tersangka
Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan Di PN Jaksel
TRIBUN-MEDAN.com - Permohonan praperadilan yang dibuat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut soal status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/3/2026).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amat putusan.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Baca juga: AS Tuduh Iran Pasang Ranjau di Selat Hormuz, Trump Ancam Singkirkan, Siapkan Konsekuensi Berat
Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
"Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.
Selain itu menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.
Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Kedua tidak dipenuhinya prosedur penegakan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Sementara di poin ketiga, menurut Mellisa, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Baca juga: Sekjend Golkar Larang Purbaya Pikirkan MBG, Minta Fokus ke Tugas Utama Kemenkeu
Selain itu dalam permohonan kliennya, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.
Padahal menurut Mellisa, berdasarkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 dalam KUHAP baru, KPK semestinya juga menyerahkan surat penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji itu kepada Yaqut.
Tak hanya itu, Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025 dan 8 Januari 2026.
Menurut Mellisa, Yaqut hanya diperiksa sekali oleh KPK yakni dalam proses penyidikan di tanggal 8 Agustus 2025.
"Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," ucap Mellisa.
Atas hal tersebut dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.
Baca juga: Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu, Kasat dan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara Dipecat
| Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Bos Maktour |
|
|---|
| GILIRAN Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas soal Status Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| JANGGALNYA Alasan demi Alasan KPK Alihkan Gus Yaqut Tahanan Rumah, Boyamin Anggap Cuma Omon-omon |
|
|---|
| Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| Dijebloskan Kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut Tampil Necis Pakai Sepatu Seharga Puluhan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Agama-2020-2024-Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)