Berita Viral
Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu, Kasat dan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara Dipecat
Polda Sulsel menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan dan Kanit II Aiptu Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com - Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara (Torut) AKP Arifan Efendi dan Kanit II Satresnarkoba Polres Torut, Aiptu Nasrul pada Selasa (10/3/2026).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan, AKP Arifan dan Aiptu Nasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang tunai Rp10 juta per pekan dari seorang bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.
Pemberian uang "setoran" itu berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025.
Atas perbuatannya, AKP AE dan Aiptu N dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Menjatuhkan sanksi, satu sanksi etika berupa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif berupa (a) penempatan tempat khusus selama 30 hari (b) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Zulham dalam amar putusannya, Selasa (10/3/2026).
Zulham menilai, selama masa persidangan AKP AE dianggap tidak jujur walaupun semua bukti maupun pengakuan beberapa saksi telah diambil oleh Propam.
"Penyerahan uang juga ada termasuk pelepasan tersangka K yang ditangkap kembali dengan mengembalikan uang Rp 8 juta. Artinya ada upaya-upaya dari Kasat AKP AE menutupi fakta sebenarnya," ujar dia.
Atas putusan tersebut, AKP AE dan Aiptu N disebut mengajukan banding atas vonis PTDH yang diberikan.
"Banding itu adalah hak kedua terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai dengan aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Setelah itu kita lihat apa hak-hak yang akan meringankan terduga pelanggar," kata Zulham.
Periksa Sejumlah Saksi
Sebelumnya, Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Saksi yang pertama tiga orang tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, kemudian dua orang yang ditahan di Polres Toraja Utara. Empat orang anggota dan satu istri terduga pelanggar AKP AE," katanya.
Dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (5/3/2026), istri AKP AE dihadirkan karena dianggap dapat meringankan.
"Yang intinya istrinya bermohon supaya yang bersangkutan untuk diringankan atau minta maaf kalau ada suami ada kesalahan," ungkap Zulham Effendy.
Selain saksi dari pihak keluarga, Propam Polda Sulsel juga menghadirkan delapan saksi lain.
"Kemudian kita periksa kurang lebih delapan orang saksi dan itu saksinya semua kita ada di Tanah Toraja dan Toraja Utara," jelasnya.
Polres Toraja Utara
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Bekingi Narkoba
AKP Arifan Efendi dipecat dari polisi
AKP Arifan
Aiptu Nasrul
| POLEMIK Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka ITE, Akhirnya Polres Pagar Alam Terbitkan SP3 |
|
|---|
| Presiden Prabowo Singgung Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Bukan Makar Lontaran Kritik Saiful Mujani |
|
|---|
| Golkar Percaya Diri Menterinya tak Masuk dalam Reshuffle Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Tuduhan Penghasutan Demo |
|
|---|
| 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Arifan-Efendi-terancam-dipecat.jpg)