OTT KPK

9 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi di Era Prabowo, Teranyar Bupati Rejang Lebong Masuk Line-up

Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/3/2026).

TRIBUN MEDAN/Istimewa
DITANGKAP KPK : Bupati Rejang Lebong Bengkulu Muhammad Fikri Thobari ditangkap KPK, senin malam (10/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sudah sebanyak sembilan kepala daerah baik baik gubernur maupun bupati/wali kota terjerat kasus korupsi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Teranyar Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari masuk line-up.

Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/3/2026).

Hingga saat ini, jumlah kepala daerah di era Prabowo yang tersandung kasus korupsi berjumlah sembilan orang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik pada hari ini. 

Baca juga: Setelah Viral, Akhirnya Permintaan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie soal Meja Biliar Dibatalkan

Ia menjelaskan operasi ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim di lapangan.

"Konfirm, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Muhammad Fikri diketahui baru satu tahun menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong.

Selain Muhammad Fikri, KPK belum mengungkapkan sejumlah pihak yang ikut ditangkap dalam operasi senyap tersebut. 

Dia juga belum mengungkapkan barang bukti yang disita dan jenis perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong dan kawan-kawan. 

Baca juga: Awal Terungkapnya Pesta Narkoba di Bulan Ramadan, 7 Pria dan 2 Wanita Ditangkap

Hal senada juga disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pagi ini, lanjut Budi, sejumlah pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta.

"Konfirmasi, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan dan pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, dikutip dari Tribunbengkulu.com.

Lembaga anti-rasuah pun memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Rejang Lebong itu.

Hingga kini, KPK belum merinci perkara apa yang sedang diselidiki dalam operasi di Bengkulu tersebut.

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved