OTT KPK
Fakta Baru OTT Hakim PN Depok, KPK Temukan Transaksi Jumbo Mencurigakan
Perkembangan terkini penyidikan kasus suap Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Ringkasan Berita:Transaksi Jumbo Mencurigakan
- Update penyidikan kasus suap Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
- Penyidik temukan transaksi jumbo yang mencurigakan.
- Aliran dana mencurigakan dalam jumlah jumbo yang nilainya jauh melampaui barang bukti suap saat OTT sebesar Rp 850 juta.
- KPK menegaskan fokus pada meeting of mind atau kesepakatan jahat antar-individu.
TRIBUN-MEDAN.com- Perkembangan terkini penyidikan kasus suap Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada transaksi jumbo yang mencurigakan.
Hal ini menyusul ditemukannya aliran dana mencurigakan dalam jumlah jumbo yang nilainya jauh melampaui barang bukti suap saat OTT sebesar Rp 850 juta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan temuan tersebut didapat setelah pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta menelusuri LHKPN oknum yang terlibat.
"Suapnya hanya kan 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kami sampaikan bahwa ada kemungkinan ada penerimaan-penerimaan lain," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Skandal ini melibatkan oknum dari PT KD (anak perusahaan di bawah naungan kementerian) dengan oknum di PN Depok terkait pengurusan eksekusi lahan.
Meski melibatkan unsur yang berkaitan dengan negara, KPK menegaskan fokus pada meeting of mind atau kesepakatan jahat antar-individu.
"Kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of mind itu. Kami tidak melihat apakah itu yang satu juga BUMN, kemudian yang satunya adalah PN. Tapi kita melihat dari niat jahatnya," tegas Asep.
Asep menyayangkan adanya praktik suap ini, padahal secara hukum, perkara tersebut sudah memasuki tahap akhir dan PT KD sudah memenangkan sengketa hingga tingkat Kasasi.
"Itu kan sudah pada sampai tahap akhir, artinya tinggal menunggu terbitnya eksekusi. Seharusnya tinggal ditunggu saja. Sebetulnya tidak perlu melakukan itu, karena kami tahu bersama bahwa peradilan itu yang cepat, biaya murah," lanjutnya.
KPK kini tengah mendalami apakah dana-dana mencurigakan lainnya tersebut telah dialihkan bentuknya atau disembunyikan untuk menyamarkan asal-usulnya. Jika terbukti, KPK tak segan menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang.
"Kami lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan bentuknya, disimpan di tempat yang lain dan lain-lain," ujar Asep.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Barsang-bukti-OTT-Bupati-Pati-Sudewo.jpg)