Berita Viral
AKHIRNYA Menhut Raja Juli Teken SK Pencabutan Izin PT TPL
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menandatangani surat pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL).
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akhirnya menandatangani SK pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Informasi penandatanganan surat pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) tersebut turut diberitahukan (Menhut) Raja Juli Antoni melalui akun Facebooknya yang terverifikasi @Raja Juli Antoni, sebagaimana dilihat Tribun-Medan.com, Senin (26/1/2026).
"Menindaklanjuti hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto di London (19/1/2026) dan pengumuman resmi Mensesneg, hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh. Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita. Alhamdulillah,"tulis Raja Juli Antoni dalam tayangan video yang diunggahnya pada Senin (26/1/2026) malam.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni telah mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Perintah itu diberikan imbas banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra.
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," ujar Raja Juli.
Selanjutnya, pencabutan izin PT TPL bersama 27 perusahaan tersebut diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana, Selasa (20/1/2026).
PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.
Baca juga: Meski Izin Usaha TPL Telah Dicabut, Perusahaan Tetap Beroperasi
Baca juga: SENTILAN Keras Gubernur Bobby setelah Presiden Resmi Cabut Izin Usaha PT TPL dan GRUTI
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencabutan izin TPL bersama 27 perusahaan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta.
Dia menjelaskan Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.
"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujar Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Terkait TPL Masih Beroperasi, UPTD Wilayah II: Masih Menunggu Instruksi Lanjutan dari Kemenhut-BPLH
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dinilai merusak ekosistem dan memperparah dampak bencana Sumatra.
Selain sektor kehutanan, pencabutan izin juga menyasar badan usaha di sektor pertambangan dan perkebunan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.
Rincian Keputusan Pencabutan Izin PT TPL:
- Pada Senin (26/1/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku sudah menadatangani SK pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL), dan 21 perusahaan perusakan lingkungan di Sumatera.
- Jumlah perusahaan terdampak: 28 perusahaan dicabut izinnya, termasuk 22 PBPH (Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di antaranya PT TPL.
- Alasan pencabutan: Pelanggaran ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Instruksi Presiden Prabowo Subianto: Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT TPL karena diduga memperparah kerusakan ekologis di Sumut.
Baca juga: LUHUT Pandjaitan Akhirnya Buka Suara soal Tudingan Ada Saham di Toba Pulp
Baca juga: Pencabutan Izin PT TPL Cuma Lisan, Masih Beroperasi, Surat Resmi Belum Diterima
Luhut Tolak Keberadaan TPL di Tapanuli Sumut
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga secara terbuka telah menyatakan penolakannya terhadap keberadaan PT TPL.
Menhut Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan
Menhut Raja Juli Teken Surat Pencabutan Izin PT TP
Pencabutan Izin PT TPL
Izin PT TPL dicabut
| REKAM JEJAK Preman Kampung Yogi Palak Pesta Pernikahan, Berujung Ayah Pengantin Tewas Dianiaya |
|
|---|
| UPDATE KPK Dalami Pemerasan Eks Kajari Albertinus Napitupulu, Termasuk Pemotongan Anggaran Kejaksaan |
|
|---|
| MOTIF Anak Mutilasi Ibu Kandung Berusia 63 Tahun di Sumsel dan Siasat Liciknya Hilangkan Jejak |
|
|---|
| MOMEN Kepala BIN Letjen Herindra Menghadap Letkol Teddy di Kantor Seskab |
|
|---|
| INILAH 10 Poin Syarat yang Diajukan Iran dan Disetujui Trump, Akhirnya Resmi Gencatan Senjata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menhut-teken-SK-pencabutan-izin-TPL.jpg)