Berita Viral

SENTILAN Keras Gubernur Bobby setelah Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha PT TPL dan GRUTI

Bobby mendukung kebijakan Prabowo Subianto yang mencabut izin 15 perusahaan akibat imbas banjir dan longsor yang menerjang Sumut

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Gubernur Sumut Bobby Nasution dukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin TPL. 

Sentilan Keras Gubernur Bobby setelah Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha PT TPL dan GRUTI

TRIBUN-MEDAN.COM – Gubernur Bobby Nasution, mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 15 perusahaan akibat imbas banjir dan longsor yang menerjang Sumatera Utara.

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan pembelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak hanya mengambil keuntungan semata dalam berbisnis tanpa memikirkan dampak dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam kita agar bisa berdampak baik, bukan hanya ekonomi, tapi juga lingkungan," ujar Bobby saat ditanya wartawan, Rabu (21/1/2026).

Bobby mengatakan, selama ini pihaknya juga berperan aktif merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menutup perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang menjadi penyebab bencana.

"Ya tentunya (perusahaan) yang merusak lingkungan kita sangat mendukung (dicabut izinnya) yang memang terbukti, ini menjadi bagian penyebab dari bencana ini, tentu sangat kita support sekali (ditutup)," ujarnya.

Bobby menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menjadi salah satu pihak yang merekomendasikan penutupan salah satu perusahaan besar.

"Dari pemerintah provinsi juga salah satu itu kita rekomendasikan (PT TPL) untuk ditutup, yang (perusahaan) lainnya yang dari kementerian sudah menutup ini, kami ucapkan terima kasih," tambah Bobby.

Bobby lalu menegaskan bahwa selama ini tidak pernah menjalin komunikasi khusus dengan pihak perusahaan terkait penutupan ini, baik sebelum izin usaha diberikan atau dicabut.

Semua keputusan dan proses teknis diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

"Komunikasinya enggak ada, ya dari awal, baik dari Satgas ataupun lainnya nah ini kan kita serahkan ke sana (pemerintah pusat), ya jadi untuk komunikasi terkait izin dan yang segala macam enggak ada," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan karena operasionalnya dinilai memicu banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan hal itu disampaikan Prabowo kepada kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) melalui rapat terbatas (ratas) daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

Pada ratas tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved