Berita Viral

Terkait TPL Masih Beroperasi, UPTD Wilayah II: Masih Menunggu Instruksi Lanjutan dari Kemenhut-BPLH

Tigor menyebut sejauh ini mereka selaku Unit Pelayanan Terpadu di daerah hanya menunggu instruksi dari Kementerian Kehutanan dan KLH

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MASIH BEROPERASI: PT TPL TPL masih beroperasi meski pencabutan izin usaha telah dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (21/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Meski Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pencabutan izin operasional 28 perusahaan secara serentak pada Selasa (2/1/2026) lalu, namun hingga kini sejumlah perusahaan tersebut masih beroperasi. Seperti halnya dua perusahaan besar pengelola hutan tanaman industri di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Taman Industri Lestari Simalungun (TILS).

Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Wilayah II di Pematangsiantar, Tigor Siahaan, menyatakan bahwa hingga kini belum ada instruksi lanjutan terkait pencabutan izin tersebut.

"Kami masih menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara," ujar Tigor saat dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2026).

“Karena mereka itu di atas kami dan kami nunggu instruksi lanjutannya seperti apa nanti setelah izin dicabut,” imbuh Tigor.

Pihaknya memang sudah mendengar diumumkan adanya pencabutan izin operasional beberapa perusahaan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan di Sumatera termasuk Simalungun.

Kata dia, untuk Simalungun ada dua perusahaan. “Untuk di Simalungun ada dua perusahaan yaitu PT TPL dan PT TILS. Untuk PT TPL di Simalungun mengelola lebih kurang 18.000 sekian hektare dan PT TILS sekitar 2000-an hektare,”jelas Tigor.

Tigor menyebut sejauh ini mereka selaku Unit Pelayanan Terpadu di daerah hanya menunggu instruksi dari Kementerian Kehutanan cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Semantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, mengungkapkan bahwa tim kementerian saat ini sedang melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung kondisi di lokasi.

"Tim dari kementerian telah berada di Simalungun hingga 26 Januari 2026 untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan temuan di lapangan,"ungkap Daniel.

Sejarah konflik panjang juga mewarnai perjalanan PT TPL, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Indorayon, dengan masyarakat lokal di Sihaporas dan Dolok Parmonangan, termasuk beberapa insiden yang berujung pada proses hukum.

Momen pencabutan izin ini juga terjadi di tengah restrukturisasi besar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kini terbagi menjadi dua entitas berbeda, yakni Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.

Detail Struktur Kementerian Terbaru:

1. Kementerian Kehutanan (Kemenhut)

Fokus: Pengelolaan hutan, konservasi, dan industri kehutanan.

Menteri: Raja Juli Antoni.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved